Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamuju

Fraksi KPS DPRD Mamuju Soroti Pengelompokan Banggar di Pembahasan APBD 2020

Juru bicara Fraksi Karya Sejahtera, Ado Mas'ud mengatakan, penolakan ini lantaran mekanismenya sudah tidak sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019.

Penulis: Nurhadi | Editor: Ansar
nurhadi/tribunmamuju.com
Juru bicara Fraksi Karya Sejahtera, Ado Mas'ud mengatakan, penolakan ini lantaran mekanismenya sudah tidak sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Pembahasan APBD Pokok 2020 di DPRD Mamuju masih menuai polemik. Fraksi Karya Sejahtera gabungan partai Golkar, PDIP dan PKS menyatakan menolak APBD 2020 untuk dibahas.

Juru bicara Fraksi Karya Sejahtera, Ado Mas'ud mengatakan, penolakan ini lantaran mekanismenya sudah tidak sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019.

Tak hanya itu, fraksi Karya Perjuangan Sejahtera juga menemukan adanya perubahan postur APBD tampa melalui pembahasan.

Di KUA-PPAS yang diserahkan sebelumnya ke DPRD postur pendapatan tercantum Rp1,151 triliun berubah menjadi Rp 1,154 triliun. Kemudian postur belanja tercantum Rp 1.171 triliun berubah menjadi Rp 1.177 triliun.

"Kenapa bisa seperti ini. Di mejenya siapa berubah. Apa yang disetujui di KUA-PPAS tidak sesuai yang didoronh dalam Ranperda APBD padahal prinsip pembahasam APBD itu harus terbuka dan aspiratif,"kata Ketua fraksi Karya Perjuangan Sejahtera Sugianto kemarin.

Setelah menyampaikan penolakan APBD 2020 untuk dibahas juru bicara fraksi karya perjuangan kembali menyoroti keputusan pimpinan DPRD yang memutuskan membagi banggar ke dalam tiga kelompok.

Menurut Ado pembagian itu tidak ada dasarnya yang menyatakan Banggar bisa dibagi-bagi saat melakukan pembahasan.

"Kalau mau dibahas di banggar silakan, tetapi tidak ada istilah banggar satu, dua dan Banggar tiga. Tidak ada aturannya, di PP 12 dan permendagri memang menyatakan dibahas di Banggar tetapi boleh juga dibahas ke komisi kalau ada yang mau dikordinasikan,"ujarnya.

"Kalau sampai ini viral malu kita kenapa ada banggar satu, banggar dua dan tiga. Akan jadi bahan olok-olokan. Tidak pernah kita bicarakan, karena memang tidak ada aturannya. Yang boleh dibicarakan itu yang ada dasarnya,"tambahnya.

Sebelum Wakil Ketua DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta mengatakan banggar dibagi tiga kelompok karena alasan ruangan yang tidak memadai, sehingga pimpinan DPRD membagi pembahasan banggar bersama pihak eksekutif dalam tiga bagian.

"Tidak bisa alasannya ruangan tidak cukup, ini uang rakyat mau dibahas. Ada aturan yang dipedomani. Justru lebih luas tempat di sini dari kantor sebelumnya," pungkas Ado.

Syamauddin Hatta mengatakan pembagian banggar menjadi tiga kelompok itu berdasarkan tiga pimpinan yang ada.

"Jadi masing-masing pimpinan dibantu dengan tim anggaran lainnya melakukan pembahasan di masing-masing kelompok banggar,"kata dia.

Ia mengatakan, APBD harus ditetapkan paling lambat 30 November. Sehingga langkah pembagian banggar itu dilakukan untuk memaksimalkan pembahasan.

"Jadi semua unit kerja kita panggil sehingga pendistribusi program itu benar-benar maksimal. Kalau semua unit kerja ini masuk dalam satu ruangan tentu tidak bisa ditampung,"ucapnya.

Kata Syamsuddib Hatta semua fraksi terlibat dalam pembahasan meski ada salah satu fraksi yang menyampaikan penolakan APBD 2020 dibahas. Menurutnya lebih banyak fraksi yang sepakat sehingga harus dilanjutkan.

Semetara Ketua DPRD Azwar Anshari Habsi tetap optimis pembahasan yang hanya beberapa hari akan melahirkan APBD yang maksimal dan berkualitas.

"Hari ini sudah kita mulai pembahasan di banggar. Kita bagi dalam tiga kelompok banggar, banggar satu, dua dan Banggar tiga. OPD kita distribusi ke masing-masing bagian,"kata Ari sapaan ketua DPRD.

Ari mengatakan, pembagian itu dilakukan untuk memaksimalkan pembahasan yang tersisa beberapa hari ke depan. Sebeb menurutnya, jika hanya bagian yang membahas sampai beberapa OPD yang terlibat akan kewalahan dan rumit.

"Jadi untuk memaksimalkan maka dibagi, dan meminta anggota komisi terlibat dalam pembahasan banggar. Kita bahas sesuai kemampuan teman-teman,"ucapnya.

Ari mengatakan, APBD harus tetap disahkan, diselamat karena subtansinya untuk masyarakat. Jika tidak disahkan yang dirugikan juga adalah eksekutif atau legislatif yang tidak akan digaji selama enam bulan.

"Kalau 30 November tidak disahkan, kita terancam tidak digaji. Kalau kami tidak digaji rugi, begitu juga eksekutif. Tapi bukan itu yang penting, tapi rakyat yang akan jadi korban bila tidak disahkan. Termasuk akan menghambat pelayanan, kesehatan dan pendidikan,"kata dia.

Juga dikatakan DPRD kolektif kolegial, meski ada fraksi yang menolak, karena lebih banyak yang sepakat, akan tetap dilanjutkan pembahasannya.

"Harus secepatnya, karena tanggal 26 sudah masuk penyelarasan kemudian asistensi di Provinsi. Substansinya APBD adalah untuk kepentingan rakyat yang harus diselamatkan,"tambahnya.

Ia menuturkan, jika APBD sebelumnya digunakan karena lambat disahkan tentu masyarakat. Dan hasil reses yang dilakukan DPRD akan percuma.

"Kalau tidak akan dimasukkan percuma. Jadi serba salah kalau teman-teman tidak sepakat, karena DPRD terpilih tentu ada komutmen di masyarakat,"pungkasnya.

Air mengatakan, meterlambatan itu disebabkan beberapa faktor, termasuk AKD yang lambat dibentuk karena banyak dinamika. Kemudian banyak juga agenda-agenda DPRD yang lain, sehingga susah mempertemukan persepsi.

"Kita akan bahas sampai malam, termasuk waktu libur, karena kita bekerja untuk rakyat,"tutupnya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved