Tribun Mamasa
DPRD Mamasa Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan, Berikut Jadwalnya
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mamasa tahun 2020 menjadi polemik di kubuh kedua lembaga itu be
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Kisruh KUA-PPAS antara Legislatif dan Eksekutif di Kabupaten Mamasa, Sulbar sepertinya mulai menemukan kesepahaman.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mamasa tahun 2020 menjadi polemik di kubuh kedua lembaga itu beberapa waktu lalu.
Hal itu menyusl Sekretaris daerah Ardiansyah sebegai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) tidak memberi ruang bagi DPRD untuk membahas KUA-PPAS dengan dalih aturan.
Akibatnya, DPRD mengembalikan KUA-PPAS dan akhirnya melakukan konsultasi ke DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri.
Dari hasil konsultasi itu, DPRD dianggap tadak pahaman terhadap mekanisme penyusuna anggaran, seperti diungkap Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman B.
"Kan kita semua tidak sama dalam memahami regulasi, sehingga konsultasi tersebut pada dasarnya untuk menyamakan persepsi," jelasnya, Rabu (20/11/2019) siang.
Ia lanjut menjelaskan setelah berkonsultasi akhirnya anggota dewan paham bahwa wajar saja Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mau lagi membahas KUA-PPAS karena persoalan waktu yang sudah lewat.
"Akan tetapi jika nanti pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengalami koreksi, maka otomatis KUA-PPAS juga akan ada perubahan," lanjutnya.
Setelah proses KUA-PPAS tuntas, selanjutnya dewan mengagendakan untuk melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Mamasa tahun 2020.
Namun mengawali pembahasan itu, pemerintah daerah akan menyerahkan pengantar nota keuangan daerah.
Menurut Orsan, penyerahan nota keuangan daerah akan dilakukan pada raoat paripurna yang akan dilakukan Kamis (21/11/2019).
"Hari kita kamis sudah masuk dalam pembahasan tingkat pertama yaitu rapat paripurna penyampaian pengantar nota keuangan oleh bupati,"
"Lalu dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi terkait pengantar nota keuangan bupati tersebut," tuturnya lanjut.
Ia menambahkan proses pembahasan Ranperda APBD selama 60 hari terhitung sejak Draft diserahkan ke dewan.
"Batas akhir sebenarnya sampai tanggal 30 November, namun jika dewan belum bisa menyelesaikan. Maka diperbolehkan penambahan dengan waktu menghitung sejak penyerahan Ranperda APBD dari Pemda ke dewan," tambahnya.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: