Tribun Makassar
15 Camat Dicopot dari Jabatannya 'Diparkir' di BKPSDM Makassar
Basri menjelaskan alasan penjatuhan sanksi karena dianggap tak netral pada Pilpres 2019 lalu.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
Menurutnya, seharusnya Aparatur Negara (ASN) seperti ini harus netral.
"Nah di aturan ASN pula dijelaskan bahwa mereka tidak boleh berkampanye seperti ini. Apalagi ini adalah masa kampanye. Nah Bawaslu harus tegas dalam menindaklanjuti hal ini," katanya pada tribun-timur.com, Jumat(22/2/2019).
"Kecurigaan saya yah ada intervensi dari atasan. Inilah yang membuat mereka seperti ini. Tapi itu hanya kecurigaan yang jelas video itu menegaskan sumpah bahwa mereka berpihak pada pemilu kali ini," lanjutnya.
Laki-laki asal Maros ini menuturkan, bagi Syahrul Yasin Limpo yang terang-terangan mendukung salah satu calon tidak menjadi masalah.
"Kalau pak Syahrul yah tidak masalah, dia kan calon legislatif bukan PNS. Tetapi kalau para camat wah saya pikir saya tidak pantas. Mereka harus netral dan menjadi contoh untuk masyarakatnya," ujarnya.
Diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel terima dua laporan dari partai Gerinra Sulsel dan tim Prabowo-Sandiaga, Kamis (21/2/2019).
Kordiv Pelayanan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengaku, dua laporan tersebut terkait video viral melibatkan Camat se-Kota Makassar soal Pilpres.
Laporan tersebut tercantum dalam nomor Laporan (LP) di Bawaslu, dengan nomor 012 / LP / PL / 27.00 / II / 2019 dan juga nomor 013 / LP / PL /27.00 / II / 2019. (*)
Laporan wartawan @umhaconcit
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com: