Pemerintah Hapus IMB? Anggota Komisi B DPRD Makassar Eric Horas Setuju, Tapi
Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan dan mempermudah proses perizinan usaha di dalam negeri untuk memperbaiki iklim inve
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Eric Horas menanggapi rencana dari Pemerintah yang ingin menghapus mekanisme izin mendirikan bangunan (IMB).
Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan dan mempermudah proses perizinan usaha di dalam negeri untuk memperbaiki iklim investasi.
Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan perubahan konsep IMB tersebut masih dikaji.
• Najwa Shihab Ternyata Punya 3 Saudara Perempuan Jarang Terekspos, Pekerjaannya?
• BREAKING NEWS: Starting Lineup PSM Makassar Rasyid Ganti Pluim, Amido Balde Target Man
Penghapusan IMB, kata Sofyan, dilakukan karena terdapat banyak pelanggaran dalam konsep izin yang berjalan selama ini.
Seperti diketahui, proses perizinan IMB berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas terkait di masing-masing daerah.
"Menurut saya jika melihat pertumbuhan property saat ini memang boleh dikata stagnan mungkin ketika IMB dihilangkan akan membangkitkan lagi investor dan ekonomi property," kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Makassar ini, Senin (18/11/2019).
• Najwa Shihab Ternyata Punya 3 Saudara Perempuan Jarang Terekspos, Pekerjaannya?
• BREAKING NEWS: Starting Lineup PSM Makassar Rasyid Ganti Pluim, Amido Balde Target Man
Ia mengatakan, pemerintah perlu memikirkan regulasi sehingga pembangunan berjalan tertib.
"Serta perlu dipikirkan retribusi yang selama ini menjadi salah satu kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota Makassar, itu kan lumayan membantu dalam pembangunan daerah," katanya.
Berdasarkan data tahun 2018, Retribusi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar hingga triwulan ketiga 2019, retribusi IMB baru mencapai Rp 26,28 miliar atau 35 persen.
Artinya, realisasi IMB minus Rp48,71 miliar atau 64,96 persen.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: