Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jabatan Struktural Dipangkas MenpanRB Tjahjo Kumolo, Nasib Terbaru Pejabat Eselon III, IV, dan V

Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Jabatan Struktural Dipangkas MenpanRB Tjahjo Kumolo, Nasib Terbaru Pejabat Eselon III, IV, dan V 

TRIBUN-TIMUR.COM-Setelah dilantik Presiden Joko Widodo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo langsung bekerja.

Selain disibukkan dengan proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019, Tjahji Kumolo mengambil langkah strategis dengan menghapus jabatan eselon III, IV, dan V.

Ini dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birorasi dalam lingkup pemerintahan sesuai arahan Presiden Joko Widodo saat dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu.

Terdapat sembilan langkah yang harus segera dilakukan sebelum Desember 2019.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Wali kota dan Bupati, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Pemerintah Kabupaten Bone kembali mendapatkan pengharga n prestasi kinerja tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2019. Pengharagaan itu diserahkan langsung Mendagri Tjahjo Kumolo dan diterima Bupati Bone Dr A Fahsar M Padjalangi.
Pemerintah Kabupaten Bone kembali mendapatkan pengharga n prestasi kinerja tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2019. Pengharagaan itu diserahkan langsung Mendagri Tjahjo Kumolo dan diterima Bupati Bone Dr A Fahsar M Padjalangi. (Humas Pemkab Bone)

Dikutip dari laman menpan.go.id, kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

“Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,” sebagaimana tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 November 2019.

Selanjutnya, perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Langkah berikutnya adalah, para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019.

Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktek KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Gubenur Sulbar Ali Baal Masdar mengambil  sumpah jabatan 15 pejabat eselon II dan sejumlah pejabat eselon III dan eselon IV di Aula Kantor Gubernur, Mamuju, sore.
Gubenur Sulbar Ali Baal Masdar mengambil sumpah jabatan 15 pejabat eselon II dan sejumlah pejabat eselon III dan eselon IV di Aula Kantor Gubernur, Mamuju, sore. (nurhadi/tribunmamuju.com)

“Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian kedalam jabatan fungsional secara khusus,” tutup surat tersebut.

Penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019.

Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level.

Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.

Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional.

Tertulis dalam surat edaran, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.

Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.

Kemudian perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Kemudian yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.

Tunjangan Tak Dikurangi

Suasana pelantikan  pejabat eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, di Ruang Pola Kantor Bupati, Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Selasa (22/10/2019).
Suasana pelantikan pejabat eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, di Ruang Pola Kantor Bupati, Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Selasa (22/10/2019). (desy arsyad/tribunluwu.com)

Meski melakukan pemangkasan pejabat eselon dalam kementerian dan lemba, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo memastikan, pemangkasan eselon tidak akan berdampak kepada gaji pejabat tersebut.

"Untuk gaji, tunjangan tidak ada perubahan, jabatan fungsional kan sama," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/11/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Tjahjo sendiri tak mau menyebut penyederhanaan eselon sebagai pemangkasan.

Sebab menurutnya, pejabat eselon tersebut akan diubah jabatannya menjadi pejabat fungsional.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar kerja birokrasi pemerintahan semakin efektif dan efisien.

Tjahjo bilang, saat ini Kemenpan-RB baru meminta masukan awal dari seluruh sekertariat jenderal dan kementerian atau lembaga terkait rencana pemangkasan pejabat eselon tersebut.

"Lalu nanti kami meminta masing-masing kementerian lembaga untuk melakukan koreksi dari apa yang kami sampaikan," ucap Tjahjo.

Tjahjo berharap dalam tempo paling lama 6 bulan konsep pemangkasan eselon sudah dapat selesai.

Besaran Tunjangan Jabatan Struktural:

Eselon IA : Rp 5.500.000

Eselon IB : Rp 4.375.000

Eselon IIA : Rp 3.250.000

Eselon IIB : Rp 2.025.000

Eselon IIIA : Rp 1.260.000

Eselon IIIB : Rp 980.000

Eselon IVA : Rp 540.000

Eselon IVB : Rp 490.000

Eselon VA : Rp 360.000

Namun hingga kini belum disampaikan besaran tunjangan pejabat eselon yang beralih dari pejabat struktural menjadi fungsional.

(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved