Ranperda APBD Makassar Terancam Dibahas Asal-asalan, Kopel Khawatir Tidak Pro Rakyat
Sementara sisa waktu pembahasan tinggal menghitung hari, yakni 13 hari. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33
Penulis: Abdul Azis | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) 2020 belum juga dibahas oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Sementara sisa waktu pembahasan tinggal menghitung hari, yakni 13 hari. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan APBD 2020.
• VIRAL Ular King Kobra Telan Bulat-bulat Ular Piton dengan Satu Gigitan, Simak Fakta-faktanya
• Ingin Berdampak Sosial, SCI Celebes Kelola Sampah Plastik Jadi Kerajinan
Terkait waktu yang sempit itu Ketua Badan Anggaran DPRD Makassar Adi Rasyid Ali belum memberikan jawaban.
Pesan singkat dilayangkan belum direspon. Begitu juga dengan panggilan telepon Tribun.
Diketahui, Raperda APBD 2020 Makassar paling lambat sudag disetujui eksekutif dan legislatif pada 30 November 2019.
Meski waktu semakin sempit, DPRD baru akan melakukan rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), Senin-Selasa (18-19/11/2019).
• Tolak Ahok di BUMN, Ini Jejak Arie Gumilar
• VIDEO: Preview Kualifikasi Piala Dunia 2022 Malaysia vs Indonesia - Misi 3 Poin Tuan Rumah, Yeyen
Rapat banggar bersama TAPD itu membahas rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun 2020. Jika berjalan lancar, baru dilanjutkan ke paripurna persetujuan rancangan KUA dan PPAS APBD Makassar pada Rabu (20/11/2019).
Dihari yang sama atau Rabu, paripurna dilanjutkan dengan agenda penjelasan Wali Kota Makassar terhadap Ranperda APBD-P 2020.
Sementara rapat komisi-komisi membahas Ranperda APBD bersama mitranya masing-masing baru di jadwalkan 25-26 November.
Jika demikian, DPRD hanya mengalokasikan waktu beberapa hari untuk membahas di badan anggaran dan komisi-komisi.
• Sosok Tuan Guru Hasyim, Ulama Kharismatik Panutan Ustadz Abdul Somad (UAS) yang Baru Saja Meninggal
Hal tersebutpun dinilai riskan oleh Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi. Alokasi waktu yang tinggal menghitung jari untuk membahas APBD sangat sempit sehingga terancam dibahas asal-asalan.

Direktur Kopel Sulawesi Musaddaq khawatir program-program dalam batang tubuh APBD 2020 tidak berkualitas bahkan bisa jadi tidak pro rakyat.
Apalagi, katanya jika dalam pembahasannya hanya sekadar bagi-bagi kue anggaran.
"Dengan waktu yang sangat sempit, saya kira dewan tidak cukup banyak waktu untuk mengkoreksi usulan anggaran OPD dan dipastikan partisipasi publik tidak terakomodir," katanya.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)