Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Besaran Gaji PNS, Tunjangan, Uang Makan, Lulusan SMA SMK, Pantas Ramai Daftar CPNS 2019

Daftar Besaran Gaji PNS 2019, Tunjangan, Uang Makan, Lulusan SMA SMK, Pantas Ramai Daftar CPNS 2019

Editor: Sakinah Sudin
Grafis TribunStyle
Daftar Besaran Gaji PNS, Tunjangan, Uang Makan, Lulusan SMA SMK, Pantas Ramai Daftar CPNS 2019 

* Golongan IVC = Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)

* Golongan IVD = Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)

* Golongan IVE = Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)

Tunjangan kinerja PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan beragam tunjangan, salah satunya adalah tunjangan kinerja. Memang sih secara angka daftar gaji PNS sangat kecil bila dibandingkan karyawan-karyawan swasta pada umumnya. Bahkan, untuk PNS yang mengabdi selama puluhan tahun saja gaji pokoknya juga masih terbilang kecil.

Sebetulnya, gak ada nilai pasti atau besaran yang telah ditetapkan secara pasti mengenai tunjangan kinerja, karena tunjangan ini disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai dan juga masing-masing instansi.

Penilaian besaran tunjangan kinerja didasari dari tiga unsur, pertama kehadiran, capaian kinerja, dan juga kedisiplinan para pegawai. Kalau misalnya ada saja salah satu yang tidak memuaskan, maka bisa saja tunjangan kinerjanya menurun.

Artinya, tunjangan kinerja ini bersifat fluktuatif bisa turun dan bisa naik.

Tunjangan tertinggi biasanya diraih oleh pegawai kementerian keuangan.

Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.

Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.

Lowongan Kerja Terbaru - PT Angkasa Pura Support Cari Karyawan, Terima Lulusan SMA SMK, Cek Syarat

Uang makan PNS

Daftar besar gaji PNS ternyata gak cuma terhenti di tunjangan kinerja saja, tetapi abdi negara juga bakal dapat uang makan.

Landasan hukum untuk pemberian uang makan ini sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Di pasal 2 di peraturan tersebut, tercantum bahwa uang makan akan diberikan berdasarkan kehadiran pegawai selama satu bulan. Uang makan gak akan diberikan kalau misalnya pegawai tidak masuk kerja, dinas ke luar kota, cuti, tugas belajar, dan diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved