Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aktifis Perempuan Mamuju Dukung Pemberlakuan Sertifikat Menikah

Calon pasutri wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi selama tiga bulan hingga akhir mendapat sertifikat.

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunmamuju.com
Aktifis perempuan Mamuju, Sarliana 

5. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

6. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

7. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

 AIA Ganti Idris Maggabarani Sebagai Ketua Gerindra Sulsel, Gerindra Wajo Belum Terima Salinan SK

 Idris Manggabarani Diganti Sebagai Ketua Gerindra Sulsel, Reaksi Andi Baso Sugiarto

8. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila : Calon Suami Kurang dari 19 Tahun, Calon Istri Kurang dari 16 Tahun, Izin Poligami

10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

11. Fotocopy Identitas Diri (KTP)

12. Fotocopy Kartu Keluarga

13. Fotocopy Akta Lahir

Muhammad Kusmantono (23) dan Niswatun Hasanah (19) melihatkan buku nikah usai menjalankan prosesi akad nikah. (Tribun Jateng/ Dro)
Prosedur Pendaftaran Layanan Nikah

1. Calon pengantin mendaftaran ke KUA dengan membawa persyaratan dokumen nikah

2. Pemeriksaan dokumen nikah oleh penghulu

3. Menerima lembar pembayaran (billing)

4. Membayar biaya nikah di Bank Persepsi

5. Menyerahkan bukti setor pembayaran ke KUA

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved