Aktifis Perempuan Mamuju Dukung Pemberlakuan Sertifikat Menikah
Calon pasutri wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi selama tiga bulan hingga akhir mendapat sertifikat.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
5. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
6. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
7. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
• AIA Ganti Idris Maggabarani Sebagai Ketua Gerindra Sulsel, Gerindra Wajo Belum Terima Salinan SK
• Idris Manggabarani Diganti Sebagai Ketua Gerindra Sulsel, Reaksi Andi Baso Sugiarto
8. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila : Calon Suami Kurang dari 19 Tahun, Calon Istri Kurang dari 16 Tahun, Izin Poligami
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
11. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
12. Fotocopy Kartu Keluarga
13. Fotocopy Akta Lahir
Muhammad Kusmantono (23) dan Niswatun Hasanah (19) melihatkan buku nikah usai menjalankan prosesi akad nikah. (Tribun Jateng/ Dro)
Prosedur Pendaftaran Layanan Nikah
1. Calon pengantin mendaftaran ke KUA dengan membawa persyaratan dokumen nikah
2. Pemeriksaan dokumen nikah oleh penghulu
3. Menerima lembar pembayaran (billing)
4. Membayar biaya nikah di Bank Persepsi
5. Menyerahkan bukti setor pembayaran ke KUA