Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aktifis Perempuan Mamuju Dukung Pemberlakuan Sertifikat Menikah

Calon pasutri wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi selama tiga bulan hingga akhir mendapat sertifikat.

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunmamuju.com
Aktifis perempuan Mamuju, Sarliana 

Aktifis perempuan Mamuju, Sarliana mengaku mendukung rencana kebijakan peremerintah tersebut. Menurutnya hal ini efektif untuk mengurai persoalan selama ini terjadi di masyarakat.

"Selama ini banyak yang tidak matang lalu melangsungkan pernikahan, akhirnya baru beberapa bulan menikah terjadi perceraian,"katanya.

Luar Biasa, Tahun Ini Jawa Timur Lepas 291 Ton Mangga ke Pasar Internasional

Minimal kata dia, program ini mengurangi angka perceraian. Sebab dalam tiga bulan itu calon pengantin akan belajar bagaimana membina hubungan rumah tangga yang baik.

"Kalau tiga bulan itu diporsikan untuk benar-benar belajar membina rumah tanggal itu lebih bagus, bagi saya suscatin selama kurang lebih 8 jam tidak cukup untuk belajar bagaimana soal kesehatan reproduksi, dan belajar bagaimana membangun ekonomu rumah tangga," ujarnya.

Kemenpan-RB Kunjungi Kantor Imigrasi Parepare, Ini Tujuannya

Sebelum Nikah, Calon Mempelai Harus Siapkan Dokumen dan Ikut Bimbingan, Jika Tidak?

Untuk melangsungkan pernikahan yang diimpikan perlu melakukan berbagai persiapan, mulai dari dokumen pernikahan hingga mengikuti bimbingan perkawinan.

Dokumen tersebut, di antaranya surat keterangan untuk nikah, surat persetujuan mempelai, surat keterangan tentang orangtua dan surat izin orangtua.

Untuk bimbingan pernikahan, calon pengantin mengikuti program bimbingan perkawinan yang telah ditentukan waktu dan tempatnya oleh KUA.

Selain itu, juga mempersiapkan NIK Calon Suami, NIK Calon Istri dan NIK Orangtua/Wali.

 AIA Ganti Idris Maggabarani Sebagai Ketua Gerindra Sulsel, Gerindra Wajo Belum Terima Salinan SK

 Idris Manggabarani Diganti Sebagai Ketua Gerindra Sulsel, Reaksi Andi Baso Sugiarto

Pernikahan dapat dilakukan di KUA maupun luar KUA dengan biaya yang berbeda.

Untuk yang di KUA biayanya gratis dan di luar KUA membayar Rp 600.000.

Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah, dilansir Kemenag.co.id:

1. N1 - Surat Keterangan Untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)

2. N2 - Surat Keterangan Asal Usul (Didapat dari Kelurahan)

3. N3 - Surat Persetujuan Mempelai

4. N4 - Surat Keterangan Tentang Orang Tua

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved