Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7 Fakta Baru Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Kok Nggak Ditahan Padahal Sudah Tersangka?

Kasus kriminal terbaru yang bikin heboh masyarakat Indonesia adalah penembakan yang dilakukan ASN sekaligus anak Bupati Majalengka ke seorang kontrakt

Editor: Rasni
Kompas.com/ShutterStock
7 Fakta Baru Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Kok Nggak Ditahan Padahal Sudah Tersangka? 

2. Anak Bupati Majalengka Awalnya Jadi Saksi

Polisi belum menetapkan tersangka terhadap pelaku penembakan kontraktor terkait utang yang terjadi pada Minggu malam (10/11/2019) lalu.

Pelaku sendiri berinisial IN yang merupakan anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi.

"Masih dalam penyidikan. Status dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya, Rabu.

3. Ditetapkan tersangka

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa IN, oknum ASN Pemkab Majalengka yang menganiaya dan menembak kontraktor proyek telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan laporan polisi itu kan sudah dilaporkan oleh korban terkait dengan adanya 170 Undang-undang KUHP ya dan Undang-undang darurat tentang penggunaan senjata api. Ya, itu IN telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu kemarin tanggal 13 November 2019 oleh penyidik," kata Truno yang dihubungi, Kamis (14/11/2019).

Masih dikatakannya, penetapan IN sebagai tersangka setelah pihaknya menggelar perkara.

4. Sudah Ada Surat Panggilan

Truno menjelaskan IN sudah dikirimi surat pemanggilan sebagai tersanka dan segeran ditahan.

Menurutnya, IN dijerat Pasal 170 KUHP junto Undang-undang Darurat 1251.

"Nanti kita lihat jumat ditahan atau enggak, lihat penyidik bagaimana," katanya.

5. Anak Bupati Majalengka tak ditahan

Meski telah ditetapkan tersangka oleh pihak polisi.

IN, anak Bupati Majalengka yang dilaporkan telah melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap kontraktor bernama Panji Pamungkas tak ditahan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved