Kisruh KUA-PPAS Antara Pemda dan DPRD Mamasa, Gema PUS Makassar Angkat Bicara
Kisruh KUA-PPAS Antara Pemda dan DPRD Mamasa, Gema PUS Makassar Angkat Bicara
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
3. Sebaiknya DPRD dan Pemda berpedoman pada peraturan perundang-undangan yakni PP nomo 12 tahun 2019, dan Peremendagri 33 Tahun 2019, terhadap pembahasan KUA-PPAS.
4. Jika polemik ini tidak segera diselesaikan oleh kedua lembaga tetsebut, maka kamo menilai peroalan yang terjadi hanyalah tarik ulur kepentingan politik lokal, yang didalamnya terdapat kepentingan pribadi atau kelompok.
5. Berdasarkan poin tersebut, jika tidak diindahkan, maka kami akan mengasakan demonstrasi besar-besaran meminta secara paksa DPRD dan Pemda segera membahaa RAPBD susuai undngan-undang.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)