Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Gampang Urus SKC di Kantor Polisi untuk Kebutuhan Pendaftaran CPNS 2019, Bisa Via Online

Terbukanya pendaftaran CPNS 2019 membuat masyarakat sibuk mengurus sejumlah berkas. Cukup banyak berkas yang harus disiapkan sebagai syarat lulus ber

Editor: Rasni
Tribunnews
Cara Gampang Urus SKCK di Kantor Polisi untuk Kebutuhan Pendaftaran CPNS 2019, Bisa Via Online 

- Cara Gampang Urus SKCK di Kantor polisi untuk Kebutuhan Pendaftaran CPNS 2019, Bisa Via Online

TRIBUN-TIMUR.COM - Terbukanya pendaftaran CPNS 2019 membuat masyarakat sibuk mengurus sejumlah berkas.

Cukup banyak berkas yang harus disiapkan sebagai syarat lulus berkas, salah satunya Surat Keterangan Catatat Kepolisian ( SKC). 

SKC tiba-tiba jadi viral dan tiba-tiba jadi banyak dicari di mesin pencarian Google. 

Website resmi Polri menginformasikan, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Via Vallen Akhirnya Bicara Soal Operasi Plastik, Ini Kata Ahli Soal Wajah Rival Ayu Ting Ting Itu

RMN Ledakkan Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Teman Kecil Ungkap Sifat Aslinya di Sekolah, VIDEO

INSTAGRAM Terbaru, Fitur Likes di Akan Dihilangkan, Sudah Diterapkan di Beberapa Negara, Indonesia

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Pemohon membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Pendaftaran SKCK bisa juga dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Syarat dan Ketentuan SKCK

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved