Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

Lowongan CPNS Kementerian Agama di sscasn.bkn.go.id, Formasi Dosen 2.131 Orang, Harus Doktor/S3?

Lowongan CPNS Kementerian Agama di sscasn.bkn.go.id, Formasi Dosen 2.131 Orang, Harus Doktor/S3?

Editor: Hasrul
Screen IG @kemenag
Lowongan CPNS Kementerian Agama di sscasn.bkn.go.id, Formasi Dosen 2.131 Orang, Harus Doktor/S3? 

Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Kementerian Riset dan Dikti atau Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

Khusus pelamar Dokter dan Perawat menggunakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku

7. Bukti perguruan tinggi dan program studi terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

8. Surat pernyataan Bebas Narkoba ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu

9. Surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu

10. Bagi Pelamar dengan kriteria Cumlaude, bukti Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

11. Bagi Pelamar dengan kriteria Disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dan Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

12. Bagi Pelamar dengan kriteria Diaspora, ditambah dengan:

a. Paspor Indonesia yang masih berlaku

b. Surat rekomendasi sebagai tenaga profesional di bidangnya dari tempat yang pelamar bekerja minimal selama dua tahun

c. Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu

d. Surat Pernyataan bahwa pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu

13. Bagi Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat, ditambah dengan:

a. KTP bapak/ibu kandung

b. Akte Kelahiran dan/atau surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menerangkan pelamar memiliki garis keturunan orang tua asli Papua/Papua Barat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved