Tak Tahan Nafsu Lihat Kemolekan Istri Tetangga yang Jemur Pakaian, AP Kesetanan Paksa Hubungan Badan
Tak Tahan Nafsu Lihat Kemolekan Istri Tetangga yang Jemur Pakaian, AP Kesetanan Paksa Hubungan Badan
Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah orang tuanya di Desa Rangoan, Kecamatan Matangga, Kabupaten Polewali Mandar.
Orangtua korban curiga saat melihat kelainan pada tubuh korban.
Karena curiga korban langusung dibawa ke puskesmas untuk melakukan pemeriksaan medis.
Dari hasil pemeriksaan medis korban dinyatakan hamil.
Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah menceritakan kelakuan kakak iparnya.
“Awal kasus ini dilaporkan ke Polsek Matangga di Kabupaten Polewali Mandar.
Namun karena tempat kejadianya di Kabupaten Mamasa, sehingga pihak Polsek Matangga meneruskan laporan ini ke Polres Mamasa,” Kata Iptu Dedi Yulianto.
Begitu mendapat laporan, Tim Buser Polres Mamasa langsung melakukan penangkapan.
Pelaku berhasil diringkus di kediamanya di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Selasa 5 November.
Saat ini tersangka HR mendekam di sel tahanan Polres Mamasa.
Ia diancam undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 milioar rupiah.
Pelaku mengaku khilaf 7 kali
Di Surabaya, sejumlah fakta terungkap setelah polisi menangkap M Faisal (26), seorang pengantin baru di Surabaya.
Faisal dijebloskan ke penjara setelah memaksa adik iparnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), CT (14), untuk melayani nafsunya.
Pelaku diketahui baru menikahi istrinya TI (26), kakak kandung korban, sekitar empat bulan yang lalu.