Pelaku Usaha Makan dan Minum di Palopo Diminta Urus Sertifikasi Halal
Pelaku Usaha Makan dan Minum di Palopo Diminta Urus Sertifikasi Halal sesuai dengan amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Suryana Anas
Pelaku Usaha Makan dan Minum di Palopo Diminta Urus Sertifikasi Halal
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Satgas layanan sertifikasi halal daerah Kota Palopo mengimbau para pelaku usaha Makan dan Minum (mamin) untuk mengurus sertifikasi halal.
Tim satgas layanan sertifikasi halal Palopo Muhammad Aslam mengatakan, imbauan tersebut sesuai dengan amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
“Maka efektif per 17 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah UU itu disahkan semua produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan harus bersertifikat halal. Berdasarkan peraturan, para pelaku usaha diberikan kesempatan untuk mengurus sertifikasi tersebut selama lima tahun ke depan,” ungkapnya, Selasa (12/11/2019).
• LOGIN sscasn.bkn.go.id Panduan dari BKN, Registrasi Pendaftaran Akun CPNS 2019
• Sukses Loloskan Indonesia ke Uzbekistan, Fakhri Husaini Pamit dari Timnas U-19. Ada Pelatih Baru?
• TATA CARA Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Siapkan Dokumen Ini
Itu merupakan jawab negara dalam memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
“Sebagaimana diatur dalam uu tersebut kewenangan sertifikasi produk halal ada pada badan penyelenggara jaminan produk halal yang satgasnya di daerah ada di setiap Kantor Kementerian Agama Kab/Kota,” katanya.
Dia menambahkan saat ini masih banyak produk makan dan minum yang beredar di Kota Palopo belum mempunyai sertifikasi halal.

“Tentu ini meresahkan masyarakat. Sebab belum ada kepastian hukum dari barang dagangan itu,” pungkasnya.
Untuk mengurus sertifikasi halal dikenakan biaya. Hanya saja saat ini biaya tersebut belum diketahui. Masih sementara diatur oleh kementerian keuangan.
"Dikenakan biaya. Hanya saja bersarannya belum diketahui," kuncinya.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: