Kasus e-KTP, Markus Nari Politisi Asal Toraja, Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan, Politisi asal Toraja itu terbukti bersalah melakukan pengadaan e-KTP dan dugaan menghalangi proses peradilan kasus tersebut.

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Mantan anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari, divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim menyatakan, Politisi asal Toraja itu terbukti bersalah melakukan pengadaan e-KTP dan dugaan menghalangi proses peradilan kasus tersebut.
• Warga Soppeng Tersesat di Kebun, POS SAR Bone Terjunkan Tim Cari Lasake
• Ini Contoh Surat Lamaran CPNS 2019 dan Surat Pernyataan CPNS 2019, untuk SMA, S1, S2, dan Diploma
"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah teebukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Feenky Tumbuwun.
Sebagaimana, lanjut Frenky, dakwaan ke-satu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama.

Dilansir dari TribunNews, Majelis hakim juga mewajibkan Markus Nari membayar uang pengganti sebesar 400 ribu Dollar Amerika.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
• Nurdin Abdullah Irup pada HKN ke-55, Paparkan Prestasi Pemerintah Tekan Angka Stunting
• Detik-detik Menhan Prabowo Subianto Vs Effendi Simbolon Anak Buah Megawati Soekarnoputri di DPR
Selain itu, Majelis hakin Pengadilan Tipikor Jakarta juga mencabur hak politik terdakwa selama lima tahun.
"Mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik terhitung lima tahun setelah terdakwa menjalani hukum pidana," jelas Frenky.
Sementara, hakim Anwar menjelaskan alasan mencabut hak Politik Markus Nari.
Menurut Anwar, Markus Nari sebagai mantan anggota DPR RI, seharusnya memberikan teladan dan contoh kepada masyarakat.
• Alumni SMAN 2 Palopo Jabat Pengurus DPP Nasdem
Namun, Markus Nari justru melakukan tindak pidana korupai proyek pengadaan e-KTP dan dugaan merintangi proses peradilan kasus tersebut.
"Harusnya memberikan teladan dan tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan. Dengan demikian hak untuk dipilih dicabut," kata Anwar.
Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
VIDEO: Pelajar se Tana Toraja Ramaikan Lomba Senam Toraya Maelo, Ada dari Simbuang dan Bongkar |
![]() |
---|
Pilkalem di Batualu Selatan Tator Ricuh, Panitia Dikeroyok Warga |
![]() |
---|
Kunker ke Toraja, Gubernur Nurdin Abdullah Bawa Mobil Sendiri Palopo-Toraja |
![]() |
---|
Buron 5 Tahun, Pengusaha Tambang Asal Sulawesi Selatan Ditangkap di Kuala Lumpur |
![]() |
---|
Berkunjung ke Toraja, Ini Agenda Gubernur Sulsel |
![]() |
---|