Tunjangan Pensiun PNS
Kabar Gembira Tunjangan Pensiun PNS Diusulkan Naik Rp 70 Juta Menjadi Rp 700 Juta
Belum fix tapi sudah diusulkan Kabar Gembira Tunjangan Pensiun PNS Diusulkan Naik Rp 70 Juta Menjadi Rp 700 Juta
TRIBUN-TIMUR.COM - Belum fix tapi sudah diusulkan Tunjangan Pensiun PNS Diusulkan Naik Rp 70 Juta Menjadi Rp 700 Juta.
Semoga menjadi kabar gembira bagi PNS Indonesia.
Terutama yang sedang memasuki masa persiapan pensiun.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Pusat Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tunjangan hari tua aparatur sipil negara ( ASN) perlu ditingkatkan dari Rp 70 juta menjadi Rp 700 juta.
"Kami bersama PT Taspen sedang menyusun skemanya agar ASN bisa lebih sejahtera," kata Zudan saat pembukaan Pornas Korpri XV di GOR Sahabuddin Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (11/11/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com dengan judul "Tunjangan Pensiun PNS Diusulkan Meningkat Jadi Rp 700 Juta"
Menurut Zudan, tunjangan hari tua atau masa pensiun ASN yang masih di bawah Rp 100 juta masih rendah dibanding negara lainnya.
Untuk itu perlu disiasati salah satunya dengan meningkatkan persentase simpanan ASN.
"Kalau di Korea Selatan ASN nya sudah sejahtera karena simpanan dari keseluruhan penghasilan mencapai 14 persen," ujar dia.
Di Indonesia sendiri diharapkan ASN bisa meningkatkan simpanan hingga 10 persen.
Selain kesejahteraan hari tua, Korpri, kata Zudan, juga mendorong lahirnya PP tentang Korpri sehingga kontribusinya bagi pembangunan bangsa bisa lebih optimal.
Skema pembayaran
Beberapa waktu lalu, pemerintah sedang mencari skema baru pembayaran gaji Pensiunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah pun menggodok skema pembayaran secara fully funded . Skema ini berbeda dengan skema yang sudah dipakai, yakni pay as you go.
Dengan skema ini, pembayaran uang pensiunan PNS 100 persen dibayarkan oleh negara dari APBN setiap tahunnya.
Sedangkan skema baru yang bakal diterapkan secara fully funded sehingga nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.