KABAR GEMBIRA Pelamar CPNS 2019, Passing Grade SKD Resmi Diturunkan, Segini Nilai Harus Dicapai
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 telah dibuka secara resmi, Senin (11/11/2019) kemarin.
KABAR GEMBIRA Pelamar CPNS 2019, Passing Grade SKD Resmi Diturunkan, Segini Nilai Harus Dicapai
TRIBUN-TIMUR.COM-Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 telah dibuka secara resmi, Senin (11/11/2019) kemarin.
Pelamar CPNS 2019 bisa mendaftar secara daring atau online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Dikutip dari Kompas.com, seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) resmi menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa nilai ambang batas ( passing grade) yang digunakan berbeda dengan tahun lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan bahwa memang ada perubahan, yakni penurunan passing grade dalam seleksi CPNS 2019.
"Ya, ini lebih rendah," ujar Paryono saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (11/11/2019).
Penurunan nilai Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Selanjutnya, Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permenpan 24/2019.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan Diaspora.
Sementara, penetapan nilai ambang batas SKD bagi formasi khusus pun mengalami penurunan sebesar 27 poin pada SKD.
Tahun lalu, nilai ambang batas SKD CPNS 2018 bagi peserta lulusan cumlaude dan Diaspora minimal 298, dengan nilai TIU paling rendah 85.
Kali ini, nilai ambang batas yang harus dicapai bagi peserta CPNS yang ingin lolos SKD, yakni minimal 271, dan dengan nilai TIU paling rendah 85.
Kemudian, untuk nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas sebesar 260, dengan nilai TIU paling rendah 70. Dan untuk SKD formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.
Setelah mengetahui nilai ambang batas, sebaiknya peserta segera mendaftarkan diri yang dilakukan secara online melalui portal SSCASN pada Senin (11/11/2019).
Adapun pendaftaran merupakan tahap awal menuju ASN, selanjutnya peserta CPNS akan menghadapi seleksi administrasi, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk seleksi administrasi, peserta harus menyiapkan lengkap dokumen-dokumen yang dijadikan persyaratan dalam formasi yang dilamar.
Barulah tahap selanjutnya peserta akan menuju tes-tes yang wajib dilakukan agar lolos menjadi ASN.
Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi para pelamar:

1. Warga negara Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
11. Berkelakuan baik.
12. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1, dan 3,20 untuk lulusan S2.
13. Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, perguruan tinggi dan program studinya telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
14. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
15. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5).
16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.
Alur pendaftaran

1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka situs web https://sscasn.bkn.go.id. Situs web ini tersedia mulai hari ini. BKN mengimbau membuat akun dan mendaftar untuk mengikuti seleksi harus menggunakan PC atau laptop. Anda tidak disarankan menggunakan ponsel maupun tablet.
2. Seusai membuka situs web, buatlah akun SSCN 2019. Pembuatan akun harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu keluarga (KK). Nomor KK juga bisa diganti dengan NIK kepala keluarga.
3. Setelah selesai membuat akun, login-lah ke akun baru tersebut dengan menggunakan NIK maupun sandi (password) yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Pastikan password yang Anda masukkan tepat.
4. Setelah itu, Anda diwajibkan mengunggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sekaligus melengkapi biodata pribadi.
5. Seusai melengkapi biodata, pilih jenis formasi dan jabatan yang sesuai dengan background pendidikan Anda. Pastikan Anda melengkapi data.
6. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah, KK, KTP, dan sebagainya.
6. Cetak kartu pendaftaran. Sebelum mencetak kartu pendaftaran, pastikan Anda mengecek ulang data-data yang Anda masukkan. Sebab, setelah di-submit, Anda tidak bisa mengubah data lagi. Proses perbaikan data masih dapat dilakukan selama dalam tahap simpan data. 7. Jangan lupa juga untuk memverifikasi pendaftaran Anda.
8. Tunggu pengumuman.(*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, SKD CPNS 2019 Pakai Aturan Baru Permenpan", https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/12/055000665/sah-skd-cpns-2019-pakai-aturan-baru-permenpan?page=all.
Penulis : Mela Arnani
Editor : Sari Hardiyanto