Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Ikuti Perintah Tito Karnavian,Begini Nasib Brigadir AM Penembak Mahasiswa UHO Kendari yang Tewas

Tak Ikuti Perintah Tito Karnavian,Begini Nasib Brigadir AM Penembak Mahasiswa UHO Kendari yang Tewas

Editor: Waode Nurmin
Kompas.com/Kiki Andi Pati
Tak Ikuti Perintah Tito Karnavian,Begini Nasib Brigadir AM Penembak Mahasiswa UHO Kendari yang Tewas 

Tak Ikuti Perintah Tito Karnavian,Begini Nasib Brigadir AM Penembak Mahasiswa UHO Kendari yang Tewas

TRIBUN-TIMUR.COM - Brigadir AM kini sudah ditetapkan sebagai tersangak kasus penembakan Mahasiswa UHO Kendari saat unjuk rasa penolakan UU KPK dan RKUHP beberapa bulan lalu.

Dikutip Gridhot dari Antara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka yakni anggota Polres Kendari berinisial Brigadir AM  atas tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari

Brigadir AM dianggap menyalahgunakan senjata dalam mengamankan aksi demonstrasi hingga menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo pada 26 September 2019.

Brigadir AM sendiri awalnya diamankan bersama lima anggota lainnya yang dianggap melakukan penyalahgunaan.

Namun lima polisi lainnya dianggap hanya mendapat hukuman atas dasar pelanggaran disiplin.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan motif Brigadir AM melakukan penembakan.

Dedi menyebutkan kalau AM menembakkan peluru hanya berdasarkan spontanitas semata.

Dedi menambahkan kalau anggotanya sebenarnya hanya berniat memberikan tembakan peringatan.

"Itu spontan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak memperhitungkan keselamatan," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Dedi kemudian menegaskan kalau penggunaan senjata api memang tidak diperbolehkan dalam penanganan demonstrasi.

Brigadir AM dianggap tidak mengikuti perintah petinggi polri dalam hal ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang kala itu  masih menjabat.

"Sudah ada perintah langsung dari Kapolri setiap pengamanan unjuk rasa seluruh anggota polri tidak diperbolehkan membawa senjata api," ujarnya

AM disebutkan telah menyalahi prosedur yang ada.

Kini Brigadir AM yang sudah menjadi tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved