Tak Ikuti Perintah Tito Karnavian,Begini Nasib Brigadir AM Penembak Mahasiswa UHO Kendari yang Tewas
Tak Ikuti Perintah Tito Karnavian,Begini Nasib Brigadir AM Penembak Mahasiswa UHO Kendari yang Tewas
Tak Ikuti Perintah Tito Karnavian,Begini Nasib Brigadir AM Penembak Mahasiswa UHO Kendari yang Tewas
TRIBUN-TIMUR.COM - Brigadir AM kini sudah ditetapkan sebagai tersangak kasus penembakan Mahasiswa UHO Kendari saat unjuk rasa penolakan UU KPK dan RKUHP beberapa bulan lalu.
Dikutip Gridhot dari Antara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka yakni anggota Polres Kendari berinisial Brigadir AM atas tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari
Brigadir AM dianggap menyalahgunakan senjata dalam mengamankan aksi demonstrasi hingga menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo pada 26 September 2019.
Brigadir AM sendiri awalnya diamankan bersama lima anggota lainnya yang dianggap melakukan penyalahgunaan.
Namun lima polisi lainnya dianggap hanya mendapat hukuman atas dasar pelanggaran disiplin.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan motif Brigadir AM melakukan penembakan.
Dedi menyebutkan kalau AM menembakkan peluru hanya berdasarkan spontanitas semata.
Dedi menambahkan kalau anggotanya sebenarnya hanya berniat memberikan tembakan peringatan.
"Itu spontan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak memperhitungkan keselamatan," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Dedi kemudian menegaskan kalau penggunaan senjata api memang tidak diperbolehkan dalam penanganan demonstrasi.
Brigadir AM dianggap tidak mengikuti perintah petinggi polri dalam hal ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat.
"Sudah ada perintah langsung dari Kapolri setiap pengamanan unjuk rasa seluruh anggota polri tidak diperbolehkan membawa senjata api," ujarnya
AM disebutkan telah menyalahi prosedur yang ada.
Kini Brigadir AM yang sudah menjadi tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim.