Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Honorer Guru Rp 100 Ribu / Bulan, IGI Sebut Menghina Profesi Guru

Nadiem meminta organisasi dan komunitas guru untuk memberikan solusi untuk dunia pendidikan.

Editor: Sudirman
Kompas.com
Nadiem Makarim 

Siswa yang lebih cepat ahli bisa menuntaskan SMK dua tahun atau kurang dan bisa lulus lama tergantung keahlian yang dibisa dilakukan.

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) diwajibkan menyediakan Sarjana Pendidikan atau Alumni PPG yang dibutuhkan SMK.

Ikatan Guru Indonesia (IGI) beserta organisasi dan komunitas guru bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (7/11/2019). 

4. Penghapusan jabatan Pengawas Sekolah

IGI menyarankan agar jabatan Pengawas Sekolah dihapuskan hingga jumlah guru yang dibutuhkan mencukupi.

Jabatan pengawas sekolah boleh diadakan kembali jika jumlah kebutuhan guru sudah terpenuhi.

Jabatan pengawas sekolah bisa diadakan ketika jumlah kebutuhan guru sudah terpenuhi, tak ada lagi guru honorer dan semua guru sudah berstatus PNS atau Guru Tenaga Kontrak Profesional.

Dalam Status PPPK dengan pendapatan minimal setara Upah minimum yang ditetapkan pemerintah sesuai standar kelayakan hidup.

5. Penyederhanaan Administrasi Guru

Seluruh beban administrasi guru dibuat dalam jaringan (online) dan lebih disederhanakan. (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP ) cukup 1-2 halaman tapi jelas tujuan dan aplikasi pembelajarannya.

Menurutnya, tak ada lagi berkas administrasi dalam bentuk “hard copy”, verifikasi keaslian dilakukan secara acak dengan kewajiban menunjukkan berkas asli, bukan foto kopi.

6. Pengangkatan Guru

IGI menyarankan pengangkatan guru berdasakan kompetensi dan kebutuhan kurikulum yang nantinya dibuat. Uji Kompetensi Guru wajib dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga tahun).

7. Sistem Honorer Dihapuskan

IGI menyarankan sistem guru honorer dihapuskan sehingga tak ada lagi guru yang mengisi ruang kelas yang statusnya tidak jelas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved