Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugat Ayah Kandungnya Gara-gara SPBU, Ini Sejarah Ibrahim Merintis Usaha di Parepare

Pada saat itu, Pertamina (SPBU) Soreang dikelola oleh kakak kedua Ibrahim, yaitu Mukhtar Ibrahim mulai tahun 1990.

Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/DARULLAH
Dua rumah di belakang SPBU Soreang adalah milik Abd Mukti Rachim dan Ibrahim Mukti. Salah seorang pengusaha ternama di Parepare, Ibrahim Mukti (52) yang telah melakukan gugatan perdata kepada Abd Mukti Rachim (82). Rumah mereka hanyalah dibatasi oleh pagar yang berbahan dari seng. 

"Maka saya langsung mengambil alih pengelolaan pada tahun 1996. Saya kelola semampuku," kata Ibrahim.

Pada saat itu keuntungan juga tidak banyak. Permodalan juga simpang siur, untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dan usaha-usaha tambahan.

Kadang menjual, kadang juga tidak, karena pengaruh permodalan yang kembang kempis.

Dua Lansia Selamat, Begini Kronologi Kebakaran di Watampone

"Disaat saya berusaha menstabilkan berjalannya usaha di SPBU Soreang ini, banyak juga kerabat dan keluarga saya yang membantu di sektor permodalan pada saat itu," paparnya.

Selain itu, Ibrahim juga sempat buka toko bangunan semi permanen, dan juga usaha empang ikan di Kecamatan Soreang.

Alhamdulillah, seiring berjalannya usaha dengan penuh kesabaran, maka sampai saat ini, saya sendiri sudah memiliki 3 SPBU.

Curhat di Instagram, Mulan Jameela Ngaku Ingin Muntah: Gerindra Tunjuk Ahmad Dhani Jadi Wakil Anies

Ketiga SPBU tersebut, yaitu SPBU Macorawalie, berlokasikan di depan kantor Bupati, Jl Bintang, Desa Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

SBPU Pakkie, di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang dan SPBU Kanie, Jl poros Pangkajene Rappang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

5 Fakta Anak Gugat Orang Tua di Parepare, Ibrahim Mukti Vs Abd Mukti Rachim, Bukan Orang Sembarangan

Daftar 5 fakta anak gugat ayah / orang tua di Parepare, Ibrahim Mukti vs Abd Mukti Rachim, bukan orang sembarangan.

Sungguh memiriskan, seorang anak menggugat ayahnya dan saudaranya gara-gara harta melalui Pengadilan Negeri Parepare, di Kota Parepare, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Sang ayah pun menyebut anaknya sebagai anak durhaka.

Proses sidang gugatan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Parepare.

Terkait dengan kasus tersebut, berikut 5 fakta.

1. Penggugat dan tergugat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved