Curhat di Instagram, Mulan Jameela Ngaku Ingin Muntah: Gerindra Tunjuk Ahmad Dhani Jadi Wakil Anies
Curhat di Instagram, Mulan Jameela Ngaku Ingin Muntah: Gerindra Tunjuk Ahmad Dhani Jadi Wakil Anies Baswedan
"Btw, foto atas itu aku nutup hidungku pake kerudung karena ada yg ngeroko dalam ruangan, sampe bikin aku pusing kepala dan pengen muntah.
sementara aku ga berani minta orang itu untuk matiin roko." tulis Mulan Jameela.
Pengambil foto 'gaya pusing' Mulan Jameela adalah saudaranya.
"lagi pusing gitu, iseng di photoin sodaraku haha. #jumatmubarak," pungkasnya.
• Cara Mulan Jameela Sambut Ahmad Dhani Segera Bebas, Langsung Jadi Wagub Anies Gantikan Sandiaga?
• Ahmad Dhani 51 Hari Lagi Bebas Penjara, Kini Suami Mulan Jameela Dukung Jokowi, Alasannya Karena Ini
• Jadi Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Pendidikan Mulan Jameela di Sekolah Dasar Hanya 3 Tahun?

Foto Mulan Jameela pun langsung dibanjiri komentar oleh Warganet.
Di antaranya memuji kecantikan dari mantan rekan duet Maia Estianty itu.
Seperti yang ditulis akun @putrisyantik23, "Maasyaa Allah, lagi pusing aja masih secantik ituuuh teeh,"
Kemudian komentar-komentar agar Mulan Jameela bersabar menunggu sang suami.
Seperti yang dilontarkan akun @marzukibungsu, "Teteh yg sabar ya teh mulan...sebentar lagi kebahagiaan teteh kembali..,"
Lalu akun @suwartini2, "Hidup itu perjuangan ada duka dan ada suka dinikmati saja dan terus bersyukur atas nikmatNya,"
Hingga akun @dian_rahmaniar, "Hi juga sayangku....perempuan sabar dan kuat... Semangat menanti ya.."
• Cara Mulan Jameela Sambut Ahmad Dhani Segera Bebas, Langsung Jadi Wagub Anies Gantikan Sandiaga?
• Ahmad Dhani 51 Hari Lagi Bebas Penjara, Kini Suami Mulan Jameela Dukung Jokowi, Alasannya Karena Ini
• Jadi Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Pendidikan Mulan Jameela di Sekolah Dasar Hanya 3 Tahun?

Kabar Terkini Ahmad Dhani
Ahmad Dhani diprediksi akan bebas pada 28 Desember 2019.
Diketahui, sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun terhadap Ahmad Dhani atas kasus 'vlog idiot'.
Namun Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkan vonis itu menjadi 3 bulan penjara serta 6 bulan percobaan.