Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wakajati Sulbar Dianggap Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi di Mamasa, Ini Penyebabnya

Pasalnya Wakajati Sulbar Yulianto, menyebut pemberantaan korupsi tidak mesti ada yang jadi tersangka.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
semuel/tribunmamasa.com
Wakil Kepala Kejaksaan tinggi Sulbar, Yulianto 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mamasa Boby Patalangi, menyoroti statmen Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Yulianto.

Pasalnya Wakajati Sulbar Yulianto, menyebut pemberantaan korupsi tidak mesti ada yang jadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan saat acara ramah tamah Pemda Mamasa, Rabu (6/11/2019) malam.

Mamasa Diprediksi Berawan Siang Ini Kamis (7/11/2019), Segini Suhu Udaranya

4 Pilihan Menu Sarapan Recomended dan Wajib Coba saat Berkunjung ke Makassar

Begini Prakiraan Cuaca di Kabupaten Wajo Kamis (7/11/2019)

Ia mencontohkan, salah satu pengalamannya diminta mengekspos kasus korupsi yang ia tangani, namun ia mengaku menolaknya.

"Saya tidak setuju ada orang yang ditersangkakan, prinsip saya, bukan menindak tetapi mencegah," ujar Yulianto.

Tentunya hal ini berbanding terbalik dengan ekspektasi pegiat anti korupsi di Mamasa, mengawal sejumlah kasus yang pernah dilaporkan.

Hal itu kembali ditegaskan Yulianto saat dikonfirmasi sesaat sebelum meninggalkan lokasi kegiatan.

Ia menegaskan, arah pemberantasan korupsi yang ia lakukan adalah pada titik pencegahan terjadinya pindak pidana korupsi.

"Ya seperti tadi yang saya sampaikan, memang arahnya kita titiknya pada pencegahan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Ditanya lebih jauh soal sejumlah kasus yang saat dilaporkan pegiat anti korupsi di Mamasa, Ia menuturkan untuk hal tersebut dirinya tetap konsisten untuk upaya pencegahan korupsi.

"Kita konsisten pada pencegahan, penindakan itu langkah terakhir, jadi pencegahan itu lebih baik," ujarnya menutup wawancara.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mamasa, Boby Patalangi mengaku tidak spendapat dengan hal itu.

Menurut Boby, jika suatu kasus sudah terbukti, maka tidak ada lagi istilah pencegahan.

Ia menganggap, jika demikian maka sama halnya membiarkan orang melakukan korupsi.

"Kalau sudah begitu bagaimana mau ada efek jerah," kata Boby.

"Kalau demikian, tidak ada lagi gunanya pengaduan masyarakat, toh tidak ada yang akan ditangkap," ujar Boby sedikit kesal.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved