Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Kuasa Hukum YOSS Beberkan MoU Antara Amiruddin Maula dan Andi Mattalatta

Kawasan olahraga mattoanging terdiri dari, stadion, kolam renang, gedung olahraga, dan sejumlah aset olahraga lainnya.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yayasan Olagraga Sulawesi Selatan (YOSS) mengklaim menguasai kawasan olahraga Mattoanging.

Kawasan olahraga mattoanging terdiri dari, stadion, kolam renang, gedung olahraga, dan sejumlah aset olahraga lainnya.

Ia sudah menguasai lahan di atas 20 tahun, dengan maksud iktikad baik, sesuai PP No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

VIDEO: Tips Waspadai Penipuan Berkedok Investasi ala Corporate Legala Officer KBI

Sukseskan Program Kependudukan, Kodim 1425 Jeneponto Lakukan Ini

Cuaca Jeneponto Siang Ini Diprediksi Cerah Berawan, Segini Suhunya

Selain itu, YOSS juga memiliki surat perjanjian dengan Pemkot Makassar tahun 2001 lalu.

Perjanjian itu ditanda tangani oleh pendiri YOSS Andi Matalatta, dan Wali Kota Makassar Amiruddin Maula, terkait hak pengelolaan stadion.

"Yang menjadi persoalan Pemprov mengklaim memiliki sertifikat. Sementara Pemprov sebelumnya tidak pernah menguasai lahan ini sebelumnya," katanya.

Seperti apa lengkapnya? Yuk nonton videonya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved