Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Balasan Tito Karnavian Jenderal Bintang 4 saat Disemprot Mantan Jubir Presiden Jokowi Johan Budi

Balasan Tito Karnavian Jenderal Bintang 4 saat Disemprot Mantan Jubir Presiden Jokowi Johan Budi

Editor: Waode Nurmin
ISTIMEWA
Balasan Tito Karnavian Jenderal Bintang 4 saat Disemprot Mantan Jubir Presiden Jokowi Johan Budi 

Mantan Kapolri inipun mengatakan, dia sudah menggunakan pengawalan agar lebih cepat menembus kemacetan di Jakarta, tetapi meskipun pakai pengawalan tetap telat.

"Sudah engga pakai rem itu pak, tetapi tetap saja telat, " katanya.

Putra asal Sumsel yang kini Mendagri itu pun sekali meminta maaf.

"Bukan kami tidak menghormati yang mulia yang ada di Komisi II, tetapi memang karena faktor itu. Kalau di Trunojoyo mungkin dekat, tetapi ini di Kelapa Dua. Itu saya mohon maaf atas keterlambatan," katanya.

Johan Budi Aktif Dalam Rapat dan Memberikan Masukan-Masukan

Seperti dilansir dari tribunnews, Johan Budi Aktif Dalam Rapat dan Memberikan Masukan-Masukan. Sebagai Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi paling semangat.

Ia mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal Peraturan KPU (PKPU) bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri.

Mantan Wartawan Tempo itu menyampaikan pendapatnya di dalam ruang rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Dari pengamatan Tribunnews.com, sebagai pendatang baru di DPR RI cukup sering menyalakan mikrofon yang berada di mejanya.

Diantaranya, memaparkan pandangannya soal draf PKPU yang dibuat KPU.

Ia juga memberi usul agar RDP digelar kembali di waktu berikutnya agar pembahasan bisa dilakukan lebih dalam.

"Saya usul agar pembahasan lebih matang, koreksi yang lebih yang kita lakukan sebagai wakil masyarakat. Saya usul untuk ditambah RDP-nya agar ada pendalaman materi yang lebih substanstif," ucap Johan Budi dalam rapat.

Sebagai orang yang pernah berada di lembaga antirasuah, KPK, Johan Budi juga cukup besar menaruh perhatiannya terhadap usulan larangan mantan napi korupsi maju Pilkada.

Secara pribadi ia menyatakan mendukung penuh aturan yang tertuang dalam PKPU.

"Saya sepakat terpidana korupsi itu sebaiknya memang tidak mencalonkan sebagai kepala daerah. Itu pendapat pribadi," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved