Anggota Exco PSSI Soroti Penundaan Laga Persebaya Lawan PSM Makassar. Langgar Kesepakatan di Bali?
PSM juga sempat dibayangi sanksi kalah WO, karena kesulitan mendapat izin pertandingan melawan Persija di Makassar.
Haruna menilai, imbas itu akan menyulitkan. Karena itu, semua sepakat 22 Desember menjadi akhir perhelatan kompetisi di Indonesia.
Mantan Ketua Asprov Jawa Timur tersebut mengkhawatirkan, peserta Liga 1 2019 akan melayangkan protes seandainya penjadwalan ulang tidak segera dilakukan.

“Kalau sampai penjadwalan ulang laga Persebaya lawan berimbas pada molornya jadwal yang sudah disepakati, maka boleh klub itu tidak melanjutkan kompetisi," ujar Haruna.
"Sebab, itu sudah keputusan final bersama yang betul-betul kami sepakati bersama,” tambahnya.
• Update Jalur Rel Kereta Api di Pangkep, Ganti Rugi 5 Bidang Tanah Sudah Dibayar
• Diusung Golkar di Pilkada Luwu Utara 2020, Indah Putri Indriani Bicara Soal Wakil
• Teknologi Sulap Lahan Rawa di Kalimantan Selatan Jadi Sumber Pangan
Menurut Haruna, pembatalan pertandingan yang diputuskan oleh PSSI itu, juga berpeluang menimbulkan dampak buruk lanjutan.
Ia menyebutkan, ada kemungkinan dalih serupa akan digunakan peserta lain untuk meminta penundaan jadwal laga di kesempatan yang akan datang.

“Artinya ke depan bisa digunakan siapa saja di mana saja, jadi seperti membenarkan menolak penjadwalan itu karena alasan apa pun," ujarnya.
"Karena alasan kan bisa dibuat. Tapi yang namanya mandatory, kewajiban, itu tidak boleh ditolak. Karena penolakan itu ada hukumannya,” katanya.

PSSI menyerahkan penyelesaian masalah laga Persebaya lawan PSM kepada Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Pendukung PSM berharap, Wiljan Pluim dan kawan-kawan dinyatakan menang WO, karena tuan rumah tidak dapat menggelar pertandingan.
Apalagi, PSM juga sempat dibayangi sanksi kalah WO, karena kesulitan mendapat izin pertandingan melawan Persija Jakarta di Makassar.
Ketika itu, laga PSM bertepatan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Namun, berkat kerja keras manajemen dan panpel pertandingan, mereka akhirnya mendapat izin dari pihak berwenang. (*)