AWAS! Pria Misterius Rampok, Rudapaksa Lalu Rampas Gadget Wanita 25 Tahun Masih Buron
Kamus besar bahasa Indonesia, KBBI 2007, memperkenalkan rudapaksa sebagai pengganti frasa pemerkosaan, atau hubungan seksual ‘terpaksa
Penulis: Amiruddin | Editor: Thamzil Thahir
BATAM, TRIBUN-TIMUR.COM - Nur, gadis berusia 25 tahun, menjadi korban penodongan, rudapaksa dan perampokan , Rabu (5/11/2019) dini hari.
Kamus besar bahasa Indonesia, KBBI 2007, memperkenalkan rudapaksa sebagai pengganti frasa pemerkosaan, atau hubungan seksual ‘terpaksa., bukan atas dasar suka sama suka, atau hubungan pernikahan.’
Nahas, indisiden tindak pidana kekerasan yang menimpa gadis Nur, terjadi kala korban tertidur pulas di kamar tidur, rumah kontrakannya di Lingkungan Seraya, Kecamatan Batu Ampar, tenggara Kota Batam, Kepulauan Riau.
Hari Rabu (6/11/2019) siang, asisten rumah tangga ini sudah melaporkan insiden ini ke Mapolres Batu Ampar.
Pelaku, diidentifikasi sebagai seorang pria muda, masih misterius.
Kebanyakan, korbannya adalah wanita.
Kasus ini mulai meresahkwa wanita muda dan paruh baya.
Pertengahan Oktober lalu, kasus serupa juga menimpa seorang mahasiswi usia 21 tahun di Batam. Belakangan, pelakunya diketahui ternyata masih mantan pacar.