Pria ini Dibekuk Polisi Pasca Bobol Konter di Parepare, Hasil Curian Dijual
Pelaku atas nama David (38) yang beralamatkan di Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulsel.
Penulis: Darullah | Editor: Ansar
TRIBUN-PAREPARE.COM, UJUNG- Tim Kepolisian Sektor Ujung berhasil ciduk pelaku pencurian pemberatan di Jl Pancasila, Selasa (5/11/2019) malam.
Pelaku atas nama David (38) yang beralamatkan di Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulsel.
Pelaku ditangkap disaat hendak menjual barang curiannya di Jl Pancasila.
Penangkapan ini, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ujung Ipda Turisno.
Corporate Strategic & Development Director Kalla Group Masuk Top 10 Indonesia Kategori?
Murid SD Dibusur Tetangga di Manggala Makassar, Mana Polisi?
VIDEO: Suasana Saat 55 Peserta LKK Kohati HMI Cabang Makassar
Hal tersebut diungkap oleh Kapolsek Ujung, Kompol Muhabar, Selasa (5/11/2019) siang.
"Kami tangkap David karna telah melakukan tindak pidana pencurian, dengan cara mencungkil dinding tripleks konter milik HM, Kamis 31 Oktober 2019," kata Kapolsek.
"Saat pelaku berhasil masuk ke dalam Konter tersebut, Ia mengambil semua barang-barang yang ada di dalam," bebernya.
"Kerugian HM dari kasus pencurian ini diperkirakan mencapai 50 juta rupiah," ungkap Kapolsek.
Adapun barang-barang yang diambil yaitu lima buah semartphone, sebuah power bank, beberapa slop kartu perdana dan voucher, beberapa buah kabel USB, dan beberapa botol parfum.
Konter tersebut letaknya tidak jauh dari kediaman David, hanya berjarak 500 meter.
Corporate Strategic & Development Director Kalla Group Masuk Top 10 Indonesia Kategori?
Murid SD Dibusur Tetangga di Manggala Makassar, Mana Polisi?
VIDEO: Suasana Saat 55 Peserta LKK Kohati HMI Cabang Makassar
"Kasus pembertan ini berhasil kami ungkap dengan selang waktu lima hari, setelah masuknya laporan tersebut," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu, lima buah semartphone, sebuah power bank.
Ada juga beberapa slop kartu perdana dan voucher, beberapa buah kabel USB, dan beberapa botol parfum yang belum terjual.
Kini tersangka, dan alat bukti tersebut berada di Mapolsek Ujung, Polres Parepare, guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan wartawan TribunParepare.com, @uull_darullah.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
A