GRATIS! Pengalaman Urus Sendiri Akte Kelahiran Hilang di Catatan Sipil, Ini Syarat dan Cara
GRATIS! Pengalaman Urus Sendiri Akte Kelahiran Hilang di Catatan Sipil, Ini Syarat dan Cara
Penulis: Ina Maharani | Editor: Ina Maharani
GRATIS! Pengalaman Urus Sendiri Akte Kelahiran Hilang di Catatan Sipil, Ini Syarat dan Cara
TRIBUN-TIMUR.COM - Akte kelahiran adalah salah satu surat penting yang harus selalu ada.
Dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, pengurusan paspor, dan banyak lagi.
Bagaimana jika surat penting akte kelahiran ini hilang?
Tentunya harus segera diurus.
Banyak yang berfikir pengurusan akte kelahiran hilang itu membutuhkan waktu panjang, rumit dan berbelit.
• Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisan, Ini Langkah-langkahnya, Pengalaman Urus Sendiri
• Imbas #Layanganputus, Video Lola Diara Pink Dress dan Lola Diara Nge****k Diserbu Netizen, Dihujat!
• Part 3 #layanganputus? Ricky Zainal Bos Ammar TV Suami Mommi Asf Klarifikasi di IG: Belum Cerai
Sehingga, banyak yang mau diuruskan atau melalui calo, agar cepat selesai.
Ternyata tidak lho!
Jadi, hindari calo dalam pengurusan surat penting, lebih baik urus sendiri.
Tribun Timur sudah mencoba untuk mengurus sendiri akta kelahiran yang hilang.
Seperti halnya membuat akta kelahiran baru, pengurusuan akta kelahiran hilang dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dalam hal ini, Tribun mengurus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, di Jl Sultan Alauddin No 295, Gn Sari, Kec Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221.
Ini dia syarat dan cara menurus akta kelahiran yang hilang.
Persyaratan
Untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, Anda perlu membawa hal-hal berikut ini:
* Fotokopi KTP orang tua (ayah dan ibu)
* Fotokopi kartu keluarga
* Fotokopi akta kelahiran yang hilang
* Surat keterangan kehilangan asli dari kepolisian
* Fotokopi buku nikah/surat keterangan nikah ayah dan ibu
Sulit Parkir
Tribun Timur datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar sekitar pukul 10.00 wita. Area sudah ramai.
Sangat sulit mencari parkir. Karena area parkir yang sempit, dan dibatasi 'untuk karyawan'
Jalan depan area juga sudah penuh dengan kendaraan roda empat dan roda dua.
Di dalam, banyak yang mengurus KTP dan juga akta kelahiran baru.
Ambil Antrean
Tiba di lokasi, ada petugas berseragam PNS duduk di depan. Tribun bertanya apa yang harus dilakukan, untuk mengurus akte kelahiran hilang. Ia memperlihatkan persyaratan yang terpampang di dinding.
Syaratnya sama dengan pengajuan akte baru.
Masuk ke dalam gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar. Di sebelah kiri pintu, ada petugas satpol PP yang mengurus nomor antrean.
Ia menanyakan fotokopi kartu keluarga. Serahkan fotokopi, tunggu sesaat.
Petugas satpol PP akan menyerahkan nomor antrean yang diklip denganfotokopi kartu keluarga.
Cepat Terlayani
Saat Tribun Timur menunggu antrean, hanya dua nomor. Jadi, sangat cepat terlayani.
Kepada petugas, serahkan semua berkas persyaratan.
Petugas akan meminta mengisi selebaran formulir akta kelahiran hilang.
Beli Materai
Formulir tersebut harus ditanda-tangani dengan materai Rp 6.000. Jadi, bawa materai dari rumah.
Jika tak bawa materai, ada dijual di tempat foto kopi yang ada di depan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar.
Pengurusan Selesai
Pengurusan sudah selesai. Hanya memakan waktu sekitar 30 menit saja.
PEtugas nantinya akanmenyerahkan selebaran tanda terima, yang harus dibawa untuk pengambilan kutipan akta kelahiran
Menurut petugas, pembuatannya memakan waktu seminggu. Tribun diminta kembali Selasa (12/11/2019) pekan depan.
Hindari Calo
Saat di lokasi, ada wanita bukan petugas, yang menanyakan hendak mengurus apa kepada Tribun Timur.
Saat mengurus surat seperti ini, hindari calo, langsung saja urus sendiri.