Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Dibayar Pemkab Bone Per Tahun?
Tidak tanggung-tanggung, Pemkab Bone harus membayar Rp 82 miliar untuk iuran BPJS Kesehatan peserta Penerima Bantuan Iuran(PBI) atau warga miskin
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Ansar
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE- Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap tahunnya.
Tidak tanggung-tanggung, Pemkab Bone harus membayar Rp 82 miliar untuk iuran BPJS Kesehatan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau warga miskin.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bone H Najamuddin.
• VIDEO: Iqbal Suhaeb: Pekerjaan Menantang Bikin Masyarakat tak Melanggar
• Siap-siap! Musim Hujan Bakal Disertai Angin Kencang dan Petir
• KLHK Bakal Gelar Kokreasi Perhutsos di Lutra, Ini Jadwal dan Lokasinya
"Kami selalu rutin tepat waktu membayar iuran BPJS Kesehatan sekitar Rp 82 Miliar," kata Najamuddin kepada tribunbone.com, Selasa (5/11/2019).
Jumlah tersebut untuk membayar sebanyak 296 ribu warga Bone yang masuk PBI.
"Setiap bulannya Rp 6 miliar kita bayar ke BPJS Kesehatan, tidak pernah menunggak," kata mantan Sekretaris BPKAD Bone.
Lanjutnya, bakal menjadi masalah bagi daerah ketika iuran BPJS Kesehatan naik secara otomatis pemkab harus membayar lebih.
"Ketika naik nanti beban daerah yang dibayarkan kita hitung hitung sekitar Rp 148 Miliar," katanya.
Diketahui, Presiden Joko Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran tersebut berlaku awal 2020 mendatang.
• VIDEO: Iqbal Suhaeb: Pekerjaan Menantang Bikin Masyarakat tak Melanggar
• Siap-siap! Musim Hujan Bakal Disertai Angin Kencang dan Petir
• KLHK Bakal Gelar Kokreasi Perhutsos di Lutra, Ini Jadwal dan Lokasinya
Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur