Denda Pajak Kendaraan Diputihkan di Mamasa, Berikut Jadwalnya
Penghapusan denda pajak mulai diberlakukan pada 31 Oktober hingga 16 Desember.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
TRIBUNMMASA.COM, MAMASA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan balik nama plat non DC ke DC.
Penghapusan denda pajak mulai diberlakukan pada 31 Oktober hingga 16 Desember.
Penghapusan denda tesebut menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar (ABM).
Di Nebeng Boy, Artis Ini Akui Tak Pernah Penuhi Undangan Presiden Jokowi, Ada Apa?
BREAKING NEWS: Kemendagri Ancam Berhentikan Bupati Takalar Syamsari Kitta
Setelah Sindir Prabowo Menteri Jokowi, Rocky Gerung Juga Kritik Mahfud MD dan Jenderal Fachrul Razi
Dalam surat tersebut dijelaskan tentang penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor, dan denda pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.
Sejak diterbitkannya SK itu, pengurusan denda pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Mamasa terlihat dipadati warga.
Kepala UPTB Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Mamasa Maswedi mengatakan, pihaknya belum melakukan sosialisasi.
Agar masyarakat lebih mengetahui itu, Maswedi mengaku akan melakukan sosialisasi.
"Kita akan melakukan sosialisasi nantinya, kita akan libatkan kepala desa," ungkapnya Senin (4/11/2019) pagi tadi.
Bahka ia juga bakal memasang baliho disemua kecamatan.
"Kita akan datang langsung ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi," pungkasnya.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: