Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Denda Pajak Kendaraan Diputihkan di Mamasa, Berikut Jadwalnya

Penghapusan denda pajak mulai diberlakukan pada 31 Oktober hingga 16 Desember.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
Semuel/Tribun Mamasa
Kepala UPTB Samsat Mamasa, Maswedi 

TRIBUNMMASA.COM, MAMASA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan balik nama plat non DC ke DC.

Penghapusan denda pajak mulai diberlakukan pada 31 Oktober hingga 16 Desember.

Penghapusan denda tesebut menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar (ABM).

Di Nebeng Boy, Artis Ini Akui Tak Pernah Penuhi Undangan Presiden Jokowi, Ada Apa?

BREAKING NEWS: Kemendagri Ancam Berhentikan Bupati Takalar Syamsari Kitta

Setelah Sindir Prabowo Menteri Jokowi, Rocky Gerung Juga Kritik Mahfud MD dan Jenderal Fachrul Razi

Dalam surat tersebut dijelaskan tentang penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor, dan denda pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

Sejak diterbitkannya SK itu, pengurusan denda pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Mamasa terlihat dipadati warga.

Kepala UPTB Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Mamasa Maswedi mengatakan, pihaknya belum melakukan sosialisasi.

Agar masyarakat lebih mengetahui itu, Maswedi mengaku akan melakukan sosialisasi.

"Kita akan melakukan sosialisasi nantinya, kita akan libatkan kepala desa," ungkapnya Senin (4/11/2019) pagi tadi.

Bahka ia juga bakal memasang baliho disemua kecamatan.

"Kita akan datang langsung ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi," pungkasnya.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved