Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Larangan Cadar, Wakil Ketua DPRD Gowa Harap Berdampak Positif pada Pelayanan

Hal ini ia sampaikan ketika dikonfirmasi soal pernyataaan Menteri Agama Fachrul Razi yang ingin mengkaji larangan bercadar dan celana cingkrang pada i

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Muh Abdiwan/Tribun Timur
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Zulkifli Alimuddin Tiro. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Wakil Ketua DPRD Gowa, Zulkifli Alimuddin Tiro menilai penggunaan celana cingkrang maupun cadar merupakan hak setiap individu.

Hal ini ia sampaikan ketika dikonfirmasi soal pernyataaan Menteri Agama Fachrul Razi yang ingin mengkaji larangan bercadar dan celana cingkrang pada instansi pemrintah.

GEMPAR Nisan Kuburan Tiba-tiba Berasap Lalu Keluarkan Api, Kejadian di Gowa Tak Kalah Heboh

9 Drama Korea yang Akan Tayang November 2019, Ada Drama Ahn Jae Hyun

TRIBUNWIKI: 7 Fakta Menarik William Aditya Bongkar Anggaran Lem Aibon, Punya Harta Miliaran

Bukan Hanya Labu, Inilah 5 Barang Identik dengan Halloween

Simak Perjalanan Karier Dylan Carr, Pemain Sinetron Anak Langit Alami Kecelakaan

"Soal celana cingkrang dan cadar adalah hak setiap individu," katanya kepada Tribun Timur, Jumat (1/11/2019).

Walaupun demikian, Zulkifli menilai, kajian larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang ini mesti berdampak pada peningkatan pelayanan jika diterapkan nantinya.

Zul menuturkan, kebijakan yang diterapkan pemerintah sejatinya harus berorientasi pada peningkatan layanan publik kepada masyarakat.

"Kebijakan pemerintah harus mengkaji lebih dalam pernyataan tersebut," bebernya.

"Apakah bisa berdampak positif dalam lingkup pemerintahan terkhusus dalam pelayanan kepada masyarakat banyak," harapnya.

Sementara itu Legislator DPRD Gowa dari Fraksi Amanat Sejahtera, Asnawi Syam menuturkan, seorang aparatur sipil negara (ASN) memiliki hak dalam memeluk agama.

Hal ini ia sampaikan menanggapi pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang ingin mengkaji larangan bercadar dan celana cingkrang pada instansi pemrintah.

"Saya pikir Menteri Agama jangan mengintervensi hak ASN dalam memeluk agama dan keyakinan," katanya kepada Tribun Timur, Jumat (1/11/2019).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menilai, pernyataan Menteri Agama ini bisa berpotensi membuat gaduh bangsa Indonesia.

Asnawi menuturkan, tidak ada malasah jika seorang ASN memakai celana cingkrang ataupun cadar ketika datang berkantor dan melaksanakan pekerjaan.

Ini Kata Mahfud MD Soal Kabar Larangan Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah
Ini Kata Mahfud MD Soal Kabar Larangan Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah (Serambi Anshar)

"Yang salah kalau ASN memakai celana pendek. Saya selalu legislator DPRD dari PKS tidak setuju dengan penyataan Menteri Agama," bebernya.

Asnawi meminta, pemerintah tidak mudah menuding seseorang memiliki ideologi radikal ataupun teroris.

Utamanya pemeluk agama yang memiliki jenggot, celana cingkrang, ataupun bercadar. Sebab, katanya, hal itu adalah hak pemeluk agama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved