Ini Penjelasan Kanwil Kemenag Sulsel Soal Polemik Larangan Celana Cingkrang
Wacana imbauan untuk tidak memakai celana cingkrang dan cadar bagi ASN ini muncul dari pernyataan Menteri Agama RI Jenderal (Purn) Fachrul Razi.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
Saat dijawab bahwa Menag Fachrul Razi yang melontarkan kabar tersebut, Mahfuf MD pun tidak mau berkomentar lebih jauh.
"Oh tanya ke Menag. Tanya ke Menag dulu. Saya endak tahu malahan, karena itu bukan bidang saya," kata Mahfud MD.
Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi, Syarat, Dokumen Wajib, Cara Daftar di SSCASN
Sisa 2 Hari, Buruan Daftar Lowongan Kerja BUMN PTPN (Persero di Link Resmi, Cek Benefit Jika Lulus
Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - Yamaha Indonesia Cari Banyak Karyawan, Cek Syarat, Link Daftar Online
Respon Menteri Agama
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi membantah melontarkan wacana pelarangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah.
"Enggak ada, enggak ada (saya melarang), kami tidak pegang aturannya, larangannya juga tidak ada," ujar Fachrul Razi di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Fachrul Razi malah mempersilahkan masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan kepercayaannya dengan menggunakan cadar ketika berada di lingkungan pemerintah.
"Jadi silahkan saja, kalau dari aspek agama. Yang berhak melarang juga kan bukan Kementerian Agama," kata Fachrul Razi.
"Jadi pakai silakan aja, saya sudah bilang tidak ada larangan dan tidak ada dasar hukumnya," sambung Fachrul.
Mantan Wakil Panglima TNI itu pun membantah dirinya telah berencana maupun merekomendasikan terkait pelarangan cadar.
"Siapa yang bilang? saya enggak pernah bilang mengkaji. Kalau seandainya orang mengeluarkan aturan untuk kaitan keamanan ya silakan aja, pasti bukan Kemenag itu yang melarang," tutur Fachrul.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.
Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian.
Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi, Syarat, Dokumen Wajib, Cara Daftar di SSCASN
Sisa 2 Hari, Buruan Daftar Lowongan Kerja BUMN PTPN (Persero di Link Resmi, Cek Benefit Jika Lulus
Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - Yamaha Indonesia Cari Banyak Karyawan, Cek Syarat, Link Daftar Online