Ketua DPRD Sulbar Sesalkan Kebijakan Presiden Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Pihaknya juga mengatakan bahwa BPJS tidak memberikan pelayanan, akan tetapi yang memberikan pelayanan adalah tenaga midik, perawat, dokter.
VIDEO: Begini Pengakuan Bocah Korban Pemerkosaan di Jeneponto
ILC Tadi Malam, Mahfud MD Bicara Deradikalisasi, Haikal Hassan: Jangan itu, yang Berantakan Ekonomi
Lowongan Kerja Reporter Daerah Tribun Timur, Buruan Daftar, Sisa 5 Hari
"Bagaimana mungkin seorang perawat atau dokter memberikan pelayanan secara maksimal, kalau mereka tersangkut oleh uang jasa," ungkapnya.
"BPJS banyak menunggak pembayarannya ke rumah sakit, sehingga rumah sakit juga memberikan pelayanan yang kurang maksimal," beber Sappe.
Sappe beralamatkan di Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel.
Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: