Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Status Jalan Tabone-Pana, Begini Penjelasan Kepala Bappelitbang Mamasa

Hal itu menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa Mamasa di kantor Gabungan Sulbar senin kemarin.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
semuel/tribunmamasa.com
Plt Kepala Bappelitbang Mamasa, Gusty Hermawan 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Status jalan Tabone-Pana' di Kabupten Mamasa, Sulawesi Barat lagi ramai diperbincangkan.

Hal itu menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa Mamasa di kantor Gabungan Sulbar senin kemarin.

Kondisi jalan di ruas poros Tabone-Nosu-Pana memaksa puluhan mahasiwa menuntut perbaikan.

Namun bukan itu yang ramai diperbincangkan, melainkan soal status jalan itu.

Bahwa ruas jalan itu berstatus jalan strategi provinsi berdasarkan usulan pemerintah Kabupaten Mamasa kepada pemerintah provinsi tahun 2017.

4 LINK Live Streaming Liga 1 2019 Bhayangkara FC vs PSM - Nonton Gratis Live Vidio.com Live Ochannel

VIDEO: Dosen UNM Wahyu Jayadi Divonis 14 Tahun Penjara

Maju Calon Wali Kota Makassar, None Ingin Wakilnya Pendatang Baru

Status jalan itu menjadi perbincangan setelah pernyataan Gubernur Sulbar kepada mahasiswa yang mengatakan bahwa Pemda Mamasa belum sepenuhnya menyerahkan jalan tetsebut.

Akibatnya, pemerintah provinsi terbatas mendanai perbaikan jalan di ruas itu.

Menanggapi pernyataan itu, Plt Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan (Bappelitbang) Mamasa, Gusty Hermawan mengatakan, status jalan tersebut telah diusulkan sejak tahun 2017.

Kala itu kata dia, Ali Baal Masdar sudah menjabat sebagai Gubernur Sulbar.

Ia menjelaskan, asumsi ruas jalan yang diusulkan kala itu, yakni dari arah Pattana tembus ke arah Manipi, seterusnya tembus ke arah Tanah Toraja Sulawesi Selatan.

"Jadi ruasnya itu Bukan ke Kecamatan Tabang. Kalau Pana - Tabang masih dibiayai APBD Kabupaten," jelasnya saat ditemui, Selasa (29/10/2019) siang.

Menurutnya, untuk ruas jalan Tabone-Nosu-Pana ke arah Manipi, Pemda telah mengusulkan pengalihan.

Bahka kata dia, pemerintah provinsi sudah mengalokasikan dana APBD untuk berbaikan di beberapa titik di ruas jalan itu.

Lebih jauh Gusty menjelasjan, saat diusulkan, ruas jalan itu sebagai jalan strategis provinsi.

4 LINK Live Streaming Liga 1 2019 Bhayangkara FC vs PSM - Nonton Gratis Live Vidio.com Live Ochannel

VIDEO: Dosen UNM Wahyu Jayadi Divonis 14 Tahun Penjara

Maju Calon Wali Kota Makassar, None Ingin Wakilnya Pendatang Baru

Namun berdasarkan regulasi, tidak ada istilah jalan strategis, yang ada itu, jika diusulkan perubahan status, ke provinsi, maka statusnya jalan provinsi, bukan strategis provinsi.

"Yang ada itu kewenangan kabupaten, provinsi, atau kewenangan pusat," tandasnya.

Gusty lanjut berujar, untuk pelimpahan penuh ke pihak provinsi, kekinian, sudah dalam proses.

Kata dia, tidak serta merta diminta oleh provinsi untuk dilakukan perubahan status, maka akan langsung jadi.

Tetapi ia jelaskan, masih ada aturan main yang harus dilalui.

Namun kembali ia tekankan, sebagai bukti keseriusan Pemprov mengambil alih status jalan itu, maka sudah beberapa kali mendapat alokasi dana.

"Kalau tidak salah sudah lebih 10 milliar rupiah APBD yang dialokasikan," ujarnya.

Hanya saja lanjut dia, keterbatasan anggaran yang menyebabkan sehingga pembangunan ruas jalan tersebut terhambat.

Tetapi yang pasti bahwa usulan itu sudah dilakukan, dan tinggal menunggu persetujuan dari kementerian pekerjaan umum dan perumahan.

Gusty mengakui bahwa alasan pemda berniat mengalihkan kewenangan jalan itu ke provinsi, karena keterbatasan anggaran.

Sehingga, jika alasan yang sama Pemprov tidak mampu menyelesaikan persoalan itu, maka sudah sepantasnya kewenangan itu dilimpahkan ke pemerintah pusat.

Laporan wartawan @sammy_rexta

angganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved