BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Wahyu Jayadi, Dosen UNM Terdakwa Pembunuhan Divonis 14 Tahun Penjara
BREAKING NEWS: Wahyu Jayadi, Dosen UNM Terdakwa Pembunuhan Divonis 14 Tahun Penjara
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Aspirasi pengunjuk rasa tersebut disampaikan kepada Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Massa berharap Ketua pengadilan mempertimbangkan aspirasi ketika menjatuhkan hukuman nantinya.
Adapun tiga buah tuntutan yang disampaikan massa ke Pengadilan yakni meminta kepada pihak hakim dan JPU bertindak profesional dalam bekerja.
Kedua, mereka meminta penegakan supremasi hukum dan keadilan. Ketiga pemberian terdakwa hukuman mati atau paling rendah seumur hidup.
Putusan terhadap terdakwa dosen UNM Wahyu Jayadi dijadwalkan digelar, Selasa (29/10/2019) siang ini.
Wahyu Jayadi merupakan dosen Universitas Negeri Makassar. Ia menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri, Siti Zulaeha Djafar pada Kamis 21 Maret 2019 lalu.
Selain rekan kerja, terdakwa dan korban merupakan tetangga rumah di BTN Sabrina Regensi, Kabupaten Gowa. Mereka juga berasal dari kampung yang sama, Kabupaten Sinjai.
Sebelumnya, JPU Arifuddin dalam dakwaannya menyampaikan, perbuatan Wahyu Jayadi terbukti menghilangkan nyawa orang lain, dalam hal ini Siti Zulaeha Djafar.
Akan tetapi, JPU menilai unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Oleh karena itu, terdakwa Wahyu Jayadi hanya dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Di hadapan majelis hakim, Wahyu Jayadi dituntut hukuman pidana 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Sandiwara Wahyu Jayadi Dosen UNM di Hari Siti Zulaeha Tewas, Orang Pertama di TKP Ini Bongkar Fakta
Wahyu Jayadi disebutkan sempat melakukan sandiwara ketika Siti Zulaeha Djafar ditemukan tak bernyawa di Pattallassang, Gowa, Jumat (22/3/2019) lalu.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar ini, Selasa (20/8/2019) siang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke
Majelis Hakim menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan. Salah satunya yaitu pelapor, Iskandar yang merupakan rekan kerja pelaku dan korban.

Iskandar adalah saksi yang melaporkan kejadian pembunuhan Sitti Zulaeha Jafar di depan gerbang BTN Zarindah di Kecamatan Pattallasang, 22 Maret 2019 lalu.