Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Alasan Hakim Hingga Bebaskan Terdakwa Dosen UNM dari Hukuman Mati

Sidang putusan perkara kasus pembunuhan pegawai kampus UNM, Siti Zulaeha Djafar ini berlangsung pukul 13:00 Wita, Selasa (29/10/2019).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Ari Maryadi/tribuntimur.com
Terdakwa Wahyu Jayadi mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa 

Kasus ini terungkap setelah mobil Daihatsu Terios yang dikendarai korban ditemukan di Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.

Siti Zulaeha Djafar ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa. Setelahnya dalam hitungan jam, polisi berhasil membekuk Wahyu Jayadi. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved