Begini Alasan Hakim Hingga Bebaskan Terdakwa Dosen UNM dari Hukuman Mati
Sidang putusan perkara kasus pembunuhan pegawai kampus UNM, Siti Zulaeha Djafar ini berlangsung pukul 13:00 Wita, Selasa (29/10/2019).
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Ari Maryadi/tribuntimur.com
Terdakwa Wahyu Jayadi mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Kasus ini terungkap setelah mobil Daihatsu Terios yang dikendarai korban ditemukan di Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.
Siti Zulaeha Djafar ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa. Setelahnya dalam hitungan jam, polisi berhasil membekuk Wahyu Jayadi. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Berita Terkait