Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Mucikari Prostitusi Artis Jadi Tersangka, Polisi Sita Uang DP Rp 11 Juta

VIDEO: Mucikari Prostitusi Artis Jadi Tersangka, Polisi Sita Uang DP Rp 11 Juta

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas

"Kasus ini dinamis, setiap kasus itu ada dinamikanya. Jadi sementara terus kami dalami terus soal PA," tambah Barung.

Dalam pengungkapan ini, penyidik Polda Jatim mengamankan mucikari J dan Pa. Sementara pengguna masih buronan. (*)

Kombes Barung Sebut Mucikari Prostitusi Online Artis di Jatim Sudah Tersangka

Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan mucikari prostitusi online, J (51) sebagai tersangka, Sabtu (27/10) malam.

Tersangka J merupakan mucikari dari PA (23) salah satu terduga artis atau publik figur, diduga eks Putri Pariwisata 2016.

Hal tu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Minggu (28/10/2019) pagi.

Berikut Prakiraan Cuaca Mamasa Hari Ini Minggu (27/10/2019)

Akhir Pekan di Wajo, Kecamatan Ini Diprediksi Diguyur Hujan

Bukan Hanya Barcelona, Manchester United Juga Ingin Gaet Penyerang Inter Milan Lautaro Martinez

Kombes Barung menyebutkan, penetapan J sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, pukul 23.30 Wib.

"Mucikari atau penyedia jasa J ditetapkan sebagai tersangka pukul 23.30 Wib, atau waktu Makassar dinihari," ungkap Barung.

Sebelumnya, personel tim Jatanras Polda Jatim menangkap mucikari J bersama PA di Batu, Malang, Jumat (25/10) malam.

Berdasarkan penelusuran dan informasi beredar, PA salah satu Putri Pariwisata Indonesia di tahun 2016.

Juventus Ingin Boyong Kylian Mbappe, Harganya Diperkirakan Lebih Mahal Dibanding Ronaldo

Dikritik Habis-habisan Rocky Gerung, Ternyata Ini Alasan Jokowi Tunjuk Prabowo Menteri Pertahanan

Terkait penetapan tersangka mucikari J, Kombes Barung mengaku kasusnya dinamis, dan dimungkinkan ini ada tersangka lagi.

"Kasus ini dinamis, setiap kasus itu ada dinamikanya. Jadi sementara terus kami dalami terus soal PA," tambah Barung.

Dalam pengungkapan ini, penyidik Polda Jatim mengamankan mucikari J dan Pa. Sementara pengguna masih buronan. (*)

 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved