Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Mucikari Prostitusi Artis Jadi Tersangka, Polisi Sita Uang DP Rp 11 Juta

VIDEO: Mucikari Prostitusi Artis Jadi Tersangka, Polisi Sita Uang DP Rp 11 Juta

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas

 VIDEO: Mucikari Prostitusi Artis Jadi Tersangka, Polisi Sita Uang DP Rp 11 Juta

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan mucikari prostitusi online, J (51) tersangka, Sabtu (27/10) malam.

Tersangka J merupakan mucikari dari PA (23) salah satu terduga Artis atau publik figur, diduga eks Putri Pariwisata 2016.

Penetapan mucikar J sebagai tersangka, tim penyidik juga mengamankan barang bukti saat dibekuk, Jumat (25/10) malam.

Baca: Daftar Kehebatan Idham Azis Calon Tunggal Kapolri Pengganti Tito Karnavian, Pemburu Tommy Soeharto

Baca: Hasil Lengkap Liga Inggris Spurs Cetak Gol Cepat ke Gawang Liverpool, Manchester United Menang!

Baca: Niat Tulus Jokowi Sehingga Memilih Prabowo Sebagai Menteri Pertahanan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku, barang bukti yang disita berupa uang tuna Rp 11 juta.

Lalu, 2 buah CD, buah BH, 1 buah kondom bekas pakai, 1 unit HP, 2 buah ATM, 2 bukti transfer, 2 bill kamae Hotel, dan 1 Sprei.

"Bukti ini yang jadi dasar penetapan J ini tersangka," ungkap Barung saat ia berada di Makassar, Minggu (27/10/2019) pagi.

Kombes Barung menyebutkan, penetapan J sebagai tersangka setelah tim penyidik lakukan gelar perkara, pukul 23.30 Wib.

"Mucikari atau penyedia jasa J ditetapkan sebagai tersangka pukul 23.30 Wib atau waktu Makassar dinihari," ungkap Barung.

Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.

Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.

"Jadi yang bersangkutan mucikari J ini diancam dengan pidana maksimal satu tahun empat bulan penjara," ujar Barung.

Sebelumnya, personel tim Jatanras Polda Jatim menangkap mucikari J bersama PA di Batu, Malang, Jumat (25/10) malam.

Berdasarkan penelusuran dan informasi beredar, PA diduga Putri Amelia, salah satu Putri Pariwisata Indonesia di tahun 2016.

Terkait penetapan tersangka mucikari J, Kombes Barung mengaku, kasus dinamis, dan dimungkinkan ini ada tersangka lagi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved