Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Bea dan Cukai Makassar Musnahkan 3 Juta Batang Rokok dan Miras Impor

VIDEO: Bea Cukai Makassar Musnahkan 3 Juta Batang Rokok dan Miras Impor

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas

VIDEO: Bea Cukai Makassar Musnahkan 3 Juta Batang Rokok dan Miras Impor

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jutaan batang rokok dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar.

Pemusnahan jutaan batang rokok bersama ratusan tembakau iris dan puluhan botol miras impor itu berlansung di halaman kantor PT Maruki International Indonesia, Jl Batudoang Raya, Makassar, Kamis (24/10/2019) siang.

Pemusnahan dipimpin Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Gusmiadirrahman.

Baca: Nadiem Makarim Rugi Jadi Mendikbud Dibanding CEO GoJek? Bandingkan Gaji Suami Franka Franklin

Baca: Kementan Tegaskan Sertijab Syahrul Yasin Limpo dan Andi Amran Sulaiman Sudah Sesuai Jadwal

Baca: Lowongan Kerja Reporter Daerah Tribun Timur, Cek Syarat & Lokasi Penempatan, Batas Daftar

Turut hadir Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Aris Bachtiar, Wadan Denpom XIV/6 Makasdar Myor Cpm Asdar Daud dan Pimpinan PT Maruki International Indonesia, Amin.

Gusmiadirrahman merincikan, total batang rokok yang disita dan dimusnahkan sebanyak 3.186 812 atau tiga juta lebih, termbakau iris 278 Kg dan minuman yang mengandung etil alkohol sebanyak 50 botol.

Menurutnya, barang sitaan negara yang dimusnahkan itu merupakan hasil razia atau operasi yang dilakukan setahun terakhir dengan total 114 penindakan.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar memusnahkan jutaan batang rokok, ratusan tembakau iris dan puluhan botol miras di halaman kantor PT Maruki International Indonesia, Jl Batudoang Raya, Makassar, Kamis (24/10/2019) siang.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar memusnahkan jutaan batang rokok, ratusan tembakau iris dan puluhan botol miras di halaman kantor PT Maruki International Indonesia, Jl Batudoang Raya, Makassar, Kamis (24/10/2019) siang. (Sanovra/tribun-timur.com)

"Barang-barang ini kami sita dari ekspedisi, toko-toko dan pasar. Karena kebetulan kan Bea Cukai Makassar ini area pengawasannya kan dari Pangkep sampai Selayar, tapi didominasi dari Makassar," kata Gusmiadirrahman.

Harga dari total barang yang disita dan dimusnahkan itu, kata Gusniadirrahman senilai Rp 2.297.936.960 atau Rp 2,2milliar.

"Jadi ada yang tidak pakai pita, ada yang pakai pita tapi pitanya palsu atau ada yang pitanya tidak sesuai. Jadi misalnya dia pakai pita 12 tapi kemasannya 20," ujarnya.

Akibat dari peredarang barang atau produk tampa cukai tersebut, lanjut Gusmiadirrahman, negara mengalami kerugian Rp 1.182.875.790 atau Rp 1,1 milliar.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar memusnahkan jutaan batang rokok, ratusan tembakau iris dan puluhan botol miras di halaman kantor PT Maruki International Indonesia, Jl Batudoang Raya, Makassar, Kamis (24/10/2019) siang.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar memusnahkan jutaan batang rokok, ratusan tembakau iris dan puluhan botol miras di halaman kantor PT Maruki International Indonesia, Jl Batudoang Raya, Makassar, Kamis (24/10/2019) siang. (Sanovra/tribun-timur.com)

Sementara untuk pemilik toko yang memperjual belikan barang ilegal tersebut kata Gusmiadirrahman, baru satu yang berhasil disidik dan disidangkan di pengadilan. Sementara untuk pemilik toko lainnya kata dia kebanyakan masih diberi pembinaan dan sosialisasi.

Terpisah, Kapolres Pelabuhan AKBP Aris Bachtiar mengaku akan selalui siap bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan dan penindakan barang atau produk-produk ilegal.

Terlebih, masukanya barang-barang ilegal itu didominasi lewat jalur laut atau pelabuhan.

"Polres Pelabuhan akan terus mensupport jajaran Bea Cukai untuk terus melakukan upaya-upaya penindakan dan uoaya pencegahan masuknya barang-barang ilegal di Makassar bahkan Sulawesi Selatan," jelas Aris Bachtiar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved