Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dishub Mamasa Programkan Survey Penempatan Rambu Lalulintas dan Marka Jalan

Dishub Mamasa Programkan Survey Penempatan Rambu Lalulintas dan Marka Jalan

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SEMUEL MASAKARAENG
Kepala Dinas Perhubungan, Domina Mogot 

Dishub Mamasa Programkan Survey Penempatan Rambu Lalulintas dan Marka Jalan

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Dinas Perhubungan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat programkan survey penempatan rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi syarat lalu lintas.

Hal itu menindaklanjuti peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mamasa tentang penempatan rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi syarat lalu lintas yang disahkan akhir september 2019 lalu.

Kepala Dinas Perhubungan Mamasa, Domina Mogot mengatakan, program survey yang akan dilakukan, direncanakan dimulai akhir tahun ini.

Baca: Nadiem Makarim Rugi Jadi Mendikbud Dibanding CEO GoJek? Bandingkan Gaji Suami Franka Franklin

Baca: Kementan Tegaskan Sertijab Syahrul Yasin Limpo dan Andi Amran Sulaiman Sudah Sesuai Jadwal

Baca: Lowongan Kerja Reporter Daerah Tribun Timur, Cek Syarat & Lokasi Penempatan, Batas Daftar

Survey itu dilaksanakan guna mempersiapan penerapan Perda penempatan rambu lalulintas.

"Untuk mengetahui di mana saja penempatannya, maka kita lakukan survey terlebih dahulu," kata Domina saat ditemui di kantornya Jumat (25/10/2019) pagi tadi.

Terkait penempatan Rambu-rambu Lalulintas dan Marka Jalan menurut dia, efektifnya diterapkan pada tahun 2020 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan, Domina Mogot
Kepala Dinas Perhubungan, Domina Mogot (TRIBUN TIMUR/SEMUEL MASAKARAENG)

"Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa dikerjakan jika rencana kerja dan anggaran (RKA) yang kami ajukan itu disetujui," jelasnya.

Untuk penerapannya, Dishub membutuhkan sekitar 100 unit rambu-rambu Lalulintas.

Adapun estimasi anggaran yang dibutuhkan sesuai dengan rencana anggaran sebesar menurut dia, yaitu sebesar 150 juta rupiah.

"Ini sudah termasuk pengadaannya sampai pemasangan dan biaya-biaya sosialisasi," bebernya.

Lebih jauh Domina jelaskan, penempatan rambu lalulintas, juga sejalan instruksi bupati dalam rangka penataan kota.

"Rambu-rambu yang ada dengan sendirinya mengatur arus lalulintas dan parkiran, sehinggga kota tampak indah," tuturnya.

Jika rambu lalulintas dan marka jalan sudah ada lanjut dia, tidak ada alasan bagi kepolisin untuk tidak melakukan penindakan.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved