Resmob Polres Parepare Ciduk Pencuri Kayu Ulin di Soreang, Ini Pelakunya
Kedua pelaku pencurian kayu ulin tersebut iyalah Ansar alias Anca (36), dan Arman (27).
Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUN-PAREPARE.COM, SOREANG - Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, menciduk dua orang pencuri kayu ulin di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel, Rabu (24/10/2019) malam.
Kedua pelaku pencurian kayu ulin tersebut iyalah Ansar alias Anca (36), dan Arman (27).
Anca dan Arman beralamatkan di Jl A Sinta, Kecamatan Soreang.
Anggota Polres Parepare Ciduk Pencuri Kayu Ulin di Soreang
VIRAL Video Detik-detik MC Dangdut Dipukuli 2 Pria di Atas Panggung & Reaksi Para Biduan, Kronologi
Waspada Heat Stroke Saat Cuaca Panas dan Terik, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Penangkapan ini dipimpin Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal.
Tim Resmob Polres Parepare Aiptu Faesal mengatakan, penangkapan Anca dan Arman atas dasar pencurian kayu ulin mikik Cn.
"Keduanya kami tangkap karna telah melakukan tindak pidana pencurian kayu ulin milik Cn," katanya kepada TribunParepare.com, Kamis (24/10/2019) siang.
Kayu ulin yang ia curi sebanyak enam balok berukuran 12x12, panjang 5 meter.
Diganti jadi Menteri, Susi Pudjiastuti Nangis di Depan Staf Kementrian Kelautan dan Perikanan
Madura United Susul PSM Makassar, Raih Lisensi AFC. Wakili Indonesia Tahun Depan?
Guy Junior Mulai Merumput, Persaingan di Posisi Target Man PSM Memanas
Korban Cn mengalami kerugian Rp 6 juta rupiah.
"Anca dan Arman kami tangkap disaat sedang beristirahat di kediamannya," beber Faesal.
Barang bukti yang di amankan dari pelaku yaitu berupa enam balok kayu ulin.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Parepare, guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 362-367 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur