Baznas Enrekang Sosialisasi Zakat di Desa Penghasil Beras Ketan Termahal di Dunia
Baznas Enrekang Sosialisasi Zakat di Desa Penghasil Beras Ketan Termahal di Dunia
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
Baznas Enrekang Sosialisasi Zakat di Desa Penghasil Beras Ketan Termahal di Dunia
TRIBUNENREKANG.COM, BARAKA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang kembali menggelar sosialisasi Undang-Undang Zakat di Desa Salukanan, Kecamatan Baraka, Kamis (24/10/2019).
Desa Salukanan adalah salah satu desa penghasil beras ketan termahal dunia yakni Pulu' Mandoti.
Beras Pulu' Mandoti adalah salah satu beras lokal jenis ketan wangi yang hanya akan ditemukan di Kabupaten Enrekang.
Baca: Sempat Miskin, Menteri di Kabinet Indonesia Maju Jokowi - Maruf Amin Eks Sopir Angkot dan Jual Koran
Baca: INFO TERBARU CPNS 2019: Dibuka November, Cara Daftar sscasn.bkn.go.id, Lengkap Besaran Gaji Terbaru
Baca: TERNYATA Mendikbud, Nadiem Makarim Lahir & Lulus SMA di Singapura, Latar Belakang Pendidikan Bisnis
Pulu' Mandoti memiliki warna putih kemerah-merahan dan memiliki aroma wangi khas menyengat mirip daun pandan yang dapat tercium hingga radius 100 meter.
Pulu Mandoti biasa juga disebut beras santet karena aromanya yang mengundang selera sehingga yang masak beras ini wajib memberikan kepada tetangganya.
Beras khas Enrekang tersebut hanya dapat ditemukan di Desa Salukanan dan Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, yang berada diketinggian 1000 Mdpl dan kemiringan sekitar 60 derajat.
Menurut pimpinan Baznas Enrekang, Baharuddin, pihaknya sangat tertarik dengan Desa Salukanan karena memiliki keunggulan produk pertanian termahal yaitu Pulu Mandoti,
Selain itu, karakter masyarakatnya juga masih dangat religius dan mengedepankan budaya gotong royong yang tinggi.
Tergambar di semua masjid berarsitek modern padahal ini wilayah pegunungan dan berbukit.
Kemudian yang spesial pengelolaan zakat infaq dan sedekah sudah membudaya di Desa Salukanan.
"Karena itu kami datang untuk mensosialisasikan tentang paradigma baru pengelolaan zakat infaq dan sedekah. Budaya ZIS diadaptasi dengan UU zakat 23 tahun 2011 dan perbaznas nompt 2 tentang sistem lembaga UPZ," kata Baharuddin.
Sementara Wakil ketua MUI Enrekang, Ilham Kadir, dalam kesemapatan itu membawakan materi zakat.
Menurutnya, cukup sederhana cara menghitung zakat, misalnya zakat perniagaan yaitu rumusnya modal ditambah untung dan piutang dikurangi utang dan biaya operasional.
"Jika hasilnya cukup 85 gram emas maka wajib zakatnya x 2,5%. Dibayar setiap tahun sesuai jatuh tempo haul pembayaran zakatnya," ujarnya.
Ilham yang juga Komisioner Baznas Enrekang ini, menjelaskan umat Islam yang tertib bayar zakat akan dibentengi Allah SWT dari bala bencana.
Olehnya itu, Ia mengajak masyarakat desa Salukanan berbondong-bondong bayar zakat, infaq dan shodaqoh ke Baznas Enrekang melalui UPZ desa dan kecamatan.
Kalau selama ini, tidak berdasarkan UU negara, maka ke depan harus sesuai UU positif tentang Zakat infaq sedekah.
"Tujuannya adalah untuk tegaknya syariat ZIS dalam rangka kesejahteraan masyarakat Desa Salukanan," tuturnya.
Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut, kepala Desa Salukanan, UPZ kecamatan Baraka, UPZ desa Salukanan dan para jamaah majelis taklim se-desa Salukanan.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: