Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Kejar Tersangka Baru Pengrusakan Gedung DPRD Majene, Pelakunya Mahasiswa ?

Mereka merupakan pengunjuk rasa saat aksi Aliansi Mahasiswa Majene Bergerak di depan Kantor DPRD Majene, 25 September.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Sudirman
Edyatma Jawi/Tribun Timur
Kasatreskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan penetapan tersangka pengrusakan kantor DPRD dan penyerangan Polisi di Mapolres Majene, Rabu (23/10/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Lima mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka atas demonstrasi penolakan RUU dan UU yang berlangsung ricuh di Majene.

Kelima mahasiswa tersebut yakni MS (20), MF (21), NSP (27), MIR (21) dan IWK (19).

Mereka merupakan pengunjuk rasa saat aksi Aliansi Mahasiswa Majene Bergerak di depan Kantor DPRD Majene, 25 September.

Previw PSM Vs Madura United: Jangan Lengah di Menit Akhir

Lawan PSM, Madura Terapkan Permainan Terbuka

Mudahkan Warga Berkunjung ke Kota di Indonesia, Gojek Lakukan ini

Kasatreskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, mahasiswa tersebut ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pengrusakan gedung DPRD Majene dan penyerangan Polisi saat bertugas.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan analisa rekaman video, alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.

Lima mahasiswa tersebut disangkakan pasal berlapis. Yakni pasal 170 Ayat (1), (2) Ke-1 Sub Pasal 351 Ayat (1), Sub 406 Ayat (1) atau Pasal 200 Ayat (1), (2) Jo Pasal 214 Ayat (1), (2) Ke-1 Subs Pasal 213 Ayat (1) Subs Pasal 211 Subs Pasal 212 Jo Pasal 216 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUH. Pidana.

"Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas AKP Pandu, Rabu (23/10/2019).

Kelima mahasiswa tersebut hingga kini belum ditahan, lantaran koorperatif dan berstatus mahasiswa aktif.

Namun mereka wajib lapor tiap Senin dan Kamis.

Kata AKP Pandu, Satreskrim Polres Majene masih mengembangkan kasus tersebut.

Penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mencari pelaku lainnya.

"Kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya, kemudian kami akan rilis kembali," bebernya.

Aksi demonstrasi menolak sejumlah RUU dan UU, 25 September lalu telah mengakibatkan kerusakan gedung DPRD Majene.

Sejumlah kaca jendela dan pintu rusak akibat lemparan batu oleh oknum demonstran.

Angin Kencang Rusak 124 Rumah Warga di Tompobulu Gowa

Intip Kekayaan 5 Menteri Perempuan Jokowi, Nilai Total Harta Sri Mulyani Bikin Melongo, Paling Kaya?

Istri Sah Jual Suami Rp 100 Juta ke Wanita Lain, Sempat Ditawar, Lega Karena Masalahnya Selesai

Bahkan melukai tiga personel Polres dan dua pegawai DPRD Majene.

Tak hanya itu, sejumlah demonstran juga mencorat-coret beberapa bagian gedung DPRD bertuliskan kata tidak pantas atau jorok. Serta merusak sejumlah fasilitas seperti pot bunga.

"Kerugiannya ditaksir kurang lebih Rp50 juta," terangnya.

Kata Pandu, kericuhan itu bermula saat sejumlah mahasiswa membakar ban bekas di halaman Kantor DPRD.

Lalu Polisi mencobanya menjinakkan api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Setelah itu, massa berhamburan. Lalu lemparan batu menghujani gedung DPRD Majene.

Lemparan batu tersebut mengenai sejumlah kaca, petugas dan pegawai. (Tribun Majene.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmaj

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved