Keluarga Ngamuk, Sidang Pembunuhan Istri di PN Makassar Ditunda
Hasan mengamuk di sidang pembunuhan istrinya Mariani di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Rabu (23/10/2019) sore.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kemarahan Hasan (46) tidak terbendung, saat mendengar Jaksa membaca tuntutan terdakwa pembunuh Mariani, Jumalang.
Hasan mengamuk di sidang pembunuhan istrinya Mariani di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Rabu (23/10/2019) sore.
Hasan mengamuk karena saat mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan terdakwa.
Nikita Mirzani Dikatai Bipolar oleh Billy Syahputra Usai di Unfollow di Instagram,Jawab Teman Hotman
Skor 0-0, 4 Link Live Streaming TV Online Bhayangkara vs Persib, Live Indosiar Nonton di Sini
Pengakuan Pelaku Penikam Guru Agama Tewas 9 Tusukan, Berhenti saat Korban Teriak Nama Tuhan
Pasalnya pada pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa Jumalang dihukum 14 tahun penjara dikurangi masa kurungan.
Mendengar itu, Hasan pun berontak dan memukul-mukul pagar pembatas peserta dengan Hakim, Jaksa dan juga terdakwa.
"Pokoknya saya tidak terima dengan itu, dia menikam istri saya sampai meninggal," teriak Hasan saat sidang sedang digelar.
Hasan tidak sendiri, sekitar belasan pihak keluarga yang mendukungnya lalu teriaki Jumalang, dengan teriakan "pembunuh".
Mendengar itu, Jaksa pun menghentikan pembacaan tuntutan itu. Hakim kemudian mengetuk palu menunda persidangannya.
"Sidang ini kami tunda untuk sementara," tegas hakim ketua, lalu menutup sidang ditengah kericuhan para peserta sidang.
Nikita Mirzani Dikatai Bipolar oleh Billy Syahputra Usai di Unfollow di Instagram,Jawab Teman Hotman
Skor 0-0, 4 Link Live Streaming TV Online Bhayangkara vs Persib, Live Indosiar Nonton di Sini
Pengakuan Pelaku Penikam Guru Agama Tewas 9 Tusukan, Berhenti saat Korban Teriak Nama Tuhan
Suasana terus ricuh, terdakwa Jumilang pun diamankan pihal PN. Sementara itu, Hasan diminta agar tenang dan bersabar.
"Bagaiman saya bisa berdiam dan sabar, istri saya ditikam enam kali, itu anak saya juga ditikam," kata Hasan di ruang sidang.
Kepada wartawan, Hasan minta keadilan. Dia berharap kepada jaksa maupun hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
"Masa hanya 14 tahun, saya dan keluarga meminta keadilan. Pelaku harus dihukum mati atau seumur hidup," harap Hasan.
Sidang lanjutan agenda JPU membacakan tuntutan ricuh karena keluarga dari korban Mariani menolak terhadap tuntutan JPU.
Diketahui, Jumalang menyerang korban Mariani dan anak korban, Rian (15) saat kejadian di Barombong, 26 Maret 2019.
Saat kejadian, Jumalang menusuk korban Mariani dan Rian memakai pisau. Mariani meninggal, sedangkan Rian kritis. (dal)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: