Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinilai Ilegal, Pemda Wajo Sebut Kedai-kedai Kontainer di Kawasan RTH Padduppa Sementara

Dinilai Ilegal, Pemda Wajo Sebut Kedai-kedai Kontainer di Kawasan RTH Padduppa Sementara

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Kedai-kedai di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bantaran Sungai Cenranae, Padduppa, Sengkang, Kabupaten Wajo. 

"Mengingat sudah banyak di situ bangunan semi permanen, maka antisipasi pemerintah, yakni mempertegas Perda nomor 16 itu, atau mempertegas dengan Perbup soal izin tersebut. Iti pun perlu ditata, mesti melibatkan dewan," katanya.

Diketahui, ada puluhan kedai kuliner di kawasan pinggiran Sungai Cenranae di Padduppa. Bahkan, kedai-kedai tersebut dipoles dan dipercantik sedemikian rupa, dilakukan penyemenan di dan pondasi di bantaran sungai untuk menunjang keindahan kedai tersebut.

Sementara, aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin secara tegas menyebutkan, mengubah fungsi RTH sangat tidak dibolehkan.

"Selama itu ruang publik, dan tidak merubah fungsi kawasan ruang terbuka hijau masih dibolehkan. Kalau dia (RTH) sudah disemen, artinya dia sudah merubah fungsi RTH. Selain itu, semen akan menurunkan daya serap air ke tanah," kata Direktur WALHI Sulsel tersebut. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved