Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinilai Ilegal, Pemda Wajo Sebut Kedai-kedai Kontainer di Kawasan RTH Padduppa Sementara

Dinilai Ilegal, Pemda Wajo Sebut Kedai-kedai Kontainer di Kawasan RTH Padduppa Sementara

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Kedai-kedai di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bantaran Sungai Cenranae, Padduppa, Sengkang, Kabupaten Wajo. 

Dinilai Ilegal, Pemda Wajo Sebut Kedai-kedai Kontainer di Kawasan RTH Padduppa Sementara

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Pemerintah Kabupaten Wajo angkat bicara sekaitan status kedai-kedai kontainer di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Padduppa, Sengkang, Kabupaten Wajo.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Wajo, Andi Darmawangsah, keberadaan kawasan kuliner di bantaran Sungai Cenranae tersebut bersifat sementara.

"Kita sepakati bersama OPD lainnya untuk memberikan rekomendasi kegiatan kukiner di situ, untuk sementara waktu saja," katanya kepada Tribun Timur, Rabu (23/10/2019).

Baca: Prabowo Subianto Cueki Grace Natalie PSI di Pelantikan Jokowi - Maruf Amin, Efek Kebohongan Award?

Baca: Kejutan, Wanita jadi Pelatih Klub Liga Utama Thailand. Pernah jadi Pemain Hockey, Lihat Sosoknya!

Baca: ILC TV One tadi malam Jokowi & Prabowo Kini Sepiring Berdua, Liat Ekspresi Said Didu & Ali Ngabalin

Menurutnya, karena sifatnya sementara olehnya para pedagang disitu pun pernah diimbau agar tak membangun kedai kontainernya secara permanen.

"Semua pelaku usaha, harus bermindset sementara termasuk aksesorisnya di situ sementara, nanti kalau lahan yang di sebelah barat siap baru," katanya.

Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo menyediakan lahan bagi para pedagang yang ada di sebelah barat sungai.

"Nanti kalau sudah di sebelah kita berpikir PAD, sementara ini kita masih mensejahterakan rakyat. Itu salah satu program mewujudkan 10.000 enterpreneur," katanya.

Sebelumnya, salah satu anggota DPRD Wajo, Mustafa mempertanyakan 'kebijakan' Pemerintah Kabupaten Wajo yang mengomersialisasikan kawasan RTH tersebut.

"Apakah itu ada izinnya? Adakah rekomendasi dari Balai untuk pemanfaatan area tersebut," katanya kepada Tribun Timur, Selasa (22/10/2019) kemarin.

Menurutnya, Amran Mahmud sebaiknya meninjau ulang kebijakan tersebut. Terlebih, keberadaan kedai-kedai di pinggir sungai tersebut melanggar Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Pada pasal 19 disebutkan, setiap orang dilarang, a. menguasai dan memanfaatkan tanah milik negara tanpa izin pemerintah, pemerintah daerah, atau pejabat yang berwenang.

Dan b. mendirikan bangunan dan sarana apapun pada fasilitas umum pemerintah daerah kecuali atas izin pejabat yang berwenang.

"Itu baru soal regulasi yang dilanggar, belum melihat dampak lingkungan yang diakibatkan, hal ini perlu sejumlah kajian teknis," kata anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Dirinya berharap, agar soalan tersebut tak berlarut-larut, mengingat kian hari kawasan tersebut kian dipadati kedai, sebaiknya Pemda Wajo mengambil langkah taktis.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved