BPN Mamasa Target Sertifikatkan 12 Ribu Bidang Tanah
BPN Mamasa Target Sertifikatkan 12 Ribu Bidang Tanah. BPN Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat target sertifikatkan 12.800 bidang tanah.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
BPN Mamasa Target Sertifikatkan 12 Ribu Bidang Tanah
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat target sertifikatkan 12.800 bidang tanah.
Hal itu diungkapkan Kepala BPN Mamasa, Andi Mappangile saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2019) pagi tadi.
Ia menjelaskan, target untuk satu kabupaten sebanyak 3400 bidang tanah.
Baca: Prabowo Subianto Cueki Grace Natalie PSI di Pelantikan Jokowi - Maruf Amin, Efek Kebohongan Award?
Baca: Kejutan, Wanita jadi Pelatih Klub Liga Utama Thailand. Pernah jadi Pemain Hockey, Lihat Sosoknya!
Baca: ILC TV One tadi malam Jokowi & Prabowo Kini Sepiring Berdua, Liat Ekspresi Said Didu & Ali Ngabalin
Sementara untuk program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), sebanyak 9.400 bidang.
Sehingga total target tanah yang akan disertifikatkan tahun 2020 sebanyak 12.800 bidang tanah.
Ia menyebutkan, sesuai jumlah bidang tanah berdasarkan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), terdapat 100.1008 bidang tanah di Kabupaten Mamasa.

Sedangkan pemetaan bidang tanah yang sudah disertifikatkan sebanyak 39.000 lebih.
Sehingga dengan angka itu, masih terdapat sisa sebanyak 61.000 bidang tanah yangbelum disertifikatkan.
Dengam jumlah itu, ia berharap sebe maaa jabatan bupati Ramln Badawi berakhir, semua bidang tanah sudah terpetakan.
"Kita berharap aga semakin tinggi target yang kita capai," harapnya.
Sertifikat PTSL Gratis? Begini Penjelasan BPN Mamasa
Pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang pengurusan sertifikat tanah secara gratis melalui progaram pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL).
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Program ini merupakan lanjutan dari program nasional yang dikenal dengan sebutan Prona atau proyek operasi nasional agraria.
Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, BPN Kabupaten Mamasa, Ishak menerangkan, pengurusan sertifikat PTSL merupakan program naional yang dibiayai oleh pemerintah.
Pembiayaan PTSL kata dia, melalui anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN). Sehingga pengurusan sertifikat PTSL tidak dipungut biaya di BPN.
"Di BPN itu mulai dari pendaftaran sampai pengukiran tidak dipungut biaya," kata Ishak saat ditemui di kantor BPN Mamasa, di Rante Katoan, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulbar, Jumat (15/3/2019).
Kendati tidak dipungut biaya, namun menurutnya, ada beberapa komponen pengurusan dministrasi yang menjadi tanggungan pihak penmohon.
Semisal, biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Dijelaskan, Ishak, dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan, kesemuanya menjadi beban kewajiban peserta PTSL.
Beban itu kata Ishak, dipungut biaya berdasarkan peraturan daerah (Perda).
"Kalau dari BPN itu gratis, tapi ada perda yang mengatur soal biaya administrasi di desa" kata Ishak.
"Kalau tidak salah biayanya itu 250 ribu rupiah setiap pemohon," lanjutnya.
Lebih jauh dijelaskan Ishak, jika biaya adaministrasi melebihi ketentuan perda yang dimaksud maka akan dinyatakan pungli.
"Kalaupun ada yang memungut biaya di desa, itu bukan tanggung jawab kami, biasanya itu kebijakan dari desa," jelasnya.
Adapun persyaratan pengurusan sertifikat menurut dia yakni, poto copy KTP, KK, PBB tahun terakhir serta alas hak berupa hibah atau nota pembelian.(*)
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: