Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPN Mamasa Target Sertifikatkan 12 Ribu Bidang Tanah

BPN Mamasa Target Sertifikatkan 12 Ribu Bidang Tanah. BPN Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat target sertifikatkan 12.800 bidang tanah.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SEMUEL MESAKARAENG
Kapala BPN Mamasa, Andi Mappangile 

Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, BPN Kabupaten Mamasa, Ishak menerangkan, pengurusan sertifikat PTSL merupakan program naional yang dibiayai oleh pemerintah.

Pembiayaan PTSL kata dia, melalui anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN). Sehingga pengurusan sertifikat PTSL tidak dipungut biaya di BPN.

"Di BPN itu mulai dari pendaftaran sampai pengukiran tidak dipungut biaya," kata Ishak saat ditemui di kantor BPN Mamasa, di Rante Katoan, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulbar, Jumat (15/3/2019).

Kendati tidak dipungut biaya, namun menurutnya, ada beberapa komponen pengurusan dministrasi yang menjadi tanggungan pihak penmohon.

Semisal, biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Dijelaskan, Ishak, dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan, kesemuanya menjadi beban kewajiban peserta PTSL.

Beban itu kata Ishak, dipungut biaya berdasarkan peraturan daerah (Perda).

"Kalau dari BPN itu gratis, tapi ada perda yang mengatur soal biaya administrasi di desa" kata Ishak.

"Kalau tidak salah biayanya itu 250 ribu rupiah setiap pemohon," lanjutnya.

Lebih jauh dijelaskan Ishak, jika biaya adaministrasi melebihi ketentuan perda yang dimaksud maka akan dinyatakan pungli.

"Kalaupun ada yang memungut biaya di desa, itu bukan tanggung jawab kami, biasanya itu kebijakan dari desa," jelasnya.

Adapun persyaratan pengurusan sertifikat menurut dia yakni, poto copy KTP, KK, PBB tahun terakhir serta alas hak berupa hibah atau nota pembelian.(*)

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved