Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tidak Capai Target, Pertanahan Mamasa Gelar Sidang PPL

Sidang yang berlangsung di ruang kerja Bupati Mamasa, membahas tentang target sertifikasi lahan oleh badan pertanahan yang belum tercapai.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Syamsul Bahri
semuel/tribunmamasa.com
Bersama tim Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Mamasa 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Jelang akhir tahun anggaran 2019, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat menggelar sidang bersama Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).

Sidang yang berlangsung di ruang kerja Bupati Mamasa, membahas tentang target sertifikasi lahan oleh badan pertanahan yang belum tercapai.

Peringatan HSN 2019 di Mamuju Berlangsung Meriah, Siapa yang Hadir?

Tak Tersorot, Ini Sosok Elizabeth Tjandra Istri Erick Thohir Calon Menteri Jokowi, Berparas Cantik

Kembali Dipercayakan Jadi Menteri Keuangan, Ini 5 Kehebatan Sri Mulyani di Kancah Asia hingga Dunia

Berikut Komposisi Lengkap AKD DPRD Makassar

Bakal Jadi Menteri, Berikut Perjalanan Karier Suharso Monoarfa, Dibolehkan Jokowi Rangkap Jabatan

Sebelumnya, tahun anggaran 2019, BPN Mamasa menargetkan 3400 Bidang Tanah untuk disertifikatkan melaui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Namun hingga akhir tahun, pertanahan hanya bisa menyelesaikan 1411 bidang dari target yang ada.

Dengan demikian, masih terdapat sepertiga dari target yang belum diselesaikan.

Atas dasar tersebut, Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) menggelar sidang bersama pemerintah daerah dan OPD terkait.

Demikian disampikan Kepala Pertanahan Mamasa, Andi Mappangile saat ditemui usai mengikuti sidang, Selasa (22/10/2019) pagi.

Dari target yang masih sisa, ia berharap melalui rapat yang digelar, dapat diselesaikan pada bulan november yang akan datang.

"Kita beeharap bisa selesai bulan depan," katanya optimis.

Bersama tim Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Mamasa
Bersama tim Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Mamasa (semuel/tribunmamasa.com)

Senada itu, Bupati Mamasa sekaligus ketua PPL mengatakan, sidang tersebut sudah diagendakan jauh sebelumnya.

Namun kata dia, jadwal yang sudah ditentukan sering berubah-ubah, sehingga baru bisa dilakukan saat ini.

Ia menjelaskan, agenda yang ia lakukan merupakan rapat tim antara pemerintah daerah, pertanahan dan OPD terkait.

Rapat itu lanjut dia, membahasa tentang penyebarluasan sertifikat tanah bagi warga miskin.

Yaitu tanah pemerintah yang belum dikelolah yang ada di kecamatan, disertifikatkan lalui diberikan kepada masyarakat.

Tetapi tanah yang dimaksud harus melalui usulan kepala desa masing-masing, dan diketahui instansi terkait.

"Kalau berkaitan dengan jalanan, atau mengganggu jalan, maka tidak boleh disertifikatkan," kata Ramlan.

Hal itu bertujuan kata Ramlan Lamjut, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Laporan wartawan: @sammy_rexta

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved